Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Mahasiswa Asing, BNN Bahas Sistem Peradilan Pidana Narkoba

BNN terima mahasiswa asing bahas peradilan pidana khususnya narkoba. (Dok. BNN)
Intinya sih...
  • BNN menjelaskan peran dan tugasnya dalam P4GN, dengan lima kedeputian yang melaksanakan fungsi pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, serta hukum dan kerja sama.
  • BNN gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba serta memiliki pusat layanan rehabilitasi untuk pemulihan fisik dan mental penyalahguna narkoba.
  • BNN menjalin kerja sama dengan lembaga rehabilitasi lainnya, baik pemerintah maupun swasta, serta negara-negara di dunia untuk membahas isu-isu narkoba.

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Indonesia dan University of Technology Sydney, membahas mengenai sistem peradilan pidana, khususnya terkait kasus narkoba. 

Pada kesempatan itu, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto menjelaskan tugas BNN dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"BNN memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia," kata Agus di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

1. BNN pamer sudah punya layanan pusat rehabilitasi

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Dia menjelaskan, secara struktural keorganisasian, BNN memiliki lima kedeputian yang masing-masing melaksanakan fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, serta hukum dan kerja sama.

Agus mengklaim, sebagai upaya preventif, BNN gencar melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampaknya bagi tubuh.

Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan memberikan alternatif kegiatan yang positif.

"Sebagai upaya pemulihan penyalahguna narkoba, BNN memiliki pusat layanan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para penyalahguna narkoba serta membekali mereka dengan keterampilan hidup yang berguna," kata dia.

2. BNN kerja sama bareng pemerintah-swasta untuk akses rehabilitasi

Sidak narkoba di Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Lebih jauh, dia memaparkan, BNN juga menjalin kerja sama dengan lembaga rehabilitasi lainnya, baik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan rehabilitasi.

Tak hanya itu, dalam bidang hukum dan kerja sama, BNN juga menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara di dunia untuk membahas isu-isu narkoba. 

"Berbagi informasi, pengalaman, dan sumber daya, serta merumuskan strategi bersama dalam upaya P4GN," kata dia.

3. RUU narkotika masuk prolegnas di DPR

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Diketahui, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Narkotika mengutamakan aspek rehabilitasi, namun tidak meninggalkan aspek penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan tetap diberikan untuk memberi efek jera.

"Bahwa apakah dua-duanya akan diterapkan, yakni penegakan hukum dan rehabilitasi dalam RUU Narkotika, ini tergantung dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Narkotika dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point-nya," kata dia dilansir ANTARA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us