Terkait Isu Peserta tak Berhak Bansos, Ini Penjelasan BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times -- Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi, khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ujar Pahala.
1. Lima kriteria yang tidak berhak menerima bansos

Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Namun, diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos, di antaranya:
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
c. Terdapat tenaga kerja pada keluarga penerima manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada administrasi hukum umum (Kemenkumham, OSS, perizinan resmi);
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial;
2. Meluruskan misinformasi bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah

Saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Komunikasi Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.
Seperti diketahui, banyak informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah. Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK.
3. Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta-merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial

Oni menerangkan, bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta-merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," kata Oni.
BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (WEB)