Tersangka Judi Online Komdigi Tambah Jadi 18 Orang, 10 Pegawai Komdigi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus beking situs judi online yang menyeret staf dan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 18 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan terbaru pihaknya menangkap dua tersangka dari sipil berinisial MN dan DM.
“Rincian 18 orang tersangka: 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka usai menggerebek kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Selasa, 5 November 2024. Dari 15 tersangka, Polda Metro Jaya baru mengungkap 3 inisial yang disebut sebagai pengendali kantor satelit.
Salah satunya AK yang dibantu AJ dan A. Dari 15 tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.