Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah Jadi 16

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka pada kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online.
Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Wira Satya mengatakan, dengan penangkapan ini sehingga total jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Wira saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Dari belasan tersangka itu, 12 tersangka merupakan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan empat lainnya adalah warga sipil.
Wira menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tak menutup kemungkinan tersangka bakal terus bertambah.
“Dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka dan akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus, para pegawai Komdigi ini malah melindungi bandar judi online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).