Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap Tersangka Zulkarnaen Rekrut Adhi Kismanto dan Keponakan Mega

Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, peran tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias T.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, T memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu merekrut tiga tersangka lainnya untuk bekerja di Komdigi. Mereka adalah Adhi Kismanto alias AK, Alwin Jabarti Kiemas alis AJ, dan A alias M.

“Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ (keponakan Megawati) sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Dalam perkara ini, Polda Metro menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.

Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD dan RR. Sementara itu, AK merupakan staf khusus di Komdigi.

Sedangkan 14 tersangka lainnya adalah warga sipil yaitu A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.

Adapun peran mereka adalah, A, BN, HE dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.

A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Sembilan orang pegawai kementerian Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR berperan mencari atau meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran. Dua tersangka lainnya, yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Jujuk Ernawati
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us