Tiga Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di Bogor, Dua Masih Buron

Bogor, IDN Times - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap tiga orang pengedar sabu dan tembakau sintetis. Meski begitu, polisi masih mengejar dua orang buronan yang berperan sebagai pemasok.
"Pengungkapan ini mendukung 17 program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor, Kompol Eka Candra.
Kompol Eka Canda mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, yaitu pada Selasa (29/10/2024) dan Rabu (30/10/2024).
1. Waktu dan tempat penangkapan

Ia mengatakan, seorang pengedar sabu dengan inisial S (25) warga Sukabumi ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.
S mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A yang masih buron sebesar Rp5 juta.
Kemudian, pelaku selanjutnya SL (32) warga Tamansari Kabupaten Bogor ditangkap pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL (32),” ujar dia.
Kompol Eka mengatakan, Satnarkoba Polresta Bogor juga menangkap satu orang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku Kota Bogor. R ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan dengan barang bukti seberat 97.12 gram.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar Rp3 juta,” kata dia.
2. Barang bukti yang diamankan

Kompol Eka menyebut, dari para tersangka didapati barang bukti sebanyak 484 gram sabu yang dibawa tersangka S. Sementara, SL membawa 2,06 gram sabu dan R meracik dan mengedarkan 97,12 gram tembakau sintetis.
“Semua barang bukti sudah kami amankan dari para tersangka,” ujar dia.
3. Komitmen berantas narkotika

Kasatnarkoba Polresta Bogor itu menyampaikan, Polri berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor tidak menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika.
Kepeda para para tersangka pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110,” kata dia.