Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Tirinya di Bogor, Korban Diancam

- UN ditangkap karena memperkosa anak tirinya EH (15) lebih dari satu kali dengan ancaman menyebarkan kabar asusila mereka.
- UN ditangkap saat bekerja sebagai satpam di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas Unit PPA.
- UN telah memenuhi hukum tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Bogor, IDN Times - Seorang ayah tiri inisial UN ditangkap Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat lantaran tega memperkosa anaknya EH (15) lebih dari satu kali di rumah wilayah Kecamatan Caringin dengan mengancam akan menyebarkan kabar asusila mereka.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara mengungkapkan, menurut laporan Ibu kandung korban EH yang merupakan istri UN, tindakan asusila suaminya kepada anak kandungnya EH terjadi pada Jumat (11/10/2024) pukul 2.30 WIB.
“Lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain,” katanya di Bogor, Kamis (31/10/2024).
1. UN ditangkap saat bekerja

AKP Teguh menuturkan, UN sang ayah tiri yang tega memperkosa anak istrinya itu ditangkap saat bekerja sebagai satpam di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang, di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (30/10/2024) pukul 21.30 WIB.
“Petugas Unit PPA yang menangkap tersangka UN setelah melajukan serangkaian penyelidikan,” jelasnya.
2. Tersangka satpam perusahaan berstatus buruh harian lepas

Kasatreskrim menjelaskan UN merupakan satpam di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kartu identitas yang berhasil diamankan kepolisian UN berusia 43 tahun berstatus sebagai buruh harian lepas.
“Dia bekerja sebagai satpam di PT Tirta. Menurut identitasnya berstatus buruh harian lepas,” ujarnya.
3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

AKP Teguh menegakan perbuatan UN telah memenuhi hukum tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.