Tim Advokat: Laporan Lisan Autopsi Afif Maulana Tak Penuhi Syarat

- Koalisi Advokat Anti Penyiksaan tidak menerima laporan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana dari dr. Ade Firmansyah.
- Laporan lisan dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium.
- Tim advokat menuntut keterbukaan informasi dan kesempatan bagi keluarga korban untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menilai, laporan yang disampaikan Ketua Tim Ekshumasi dr Ade Firmansyah itu tak kredibel dan akurat.
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Kami menyatakan bahwa siaran pers dan keterangan lisan dr. Ade Firmansyah (25/9/2024) tidak memenuhi syarat kecukupan dan keakuratan sebagai "laporan hasil ekshumasi atas jenazah AM". Oleh karena itu kami menyatakan belum bisa menerima laporan lisan dr Ade Firmansyah pada tanggal 25 September 2024,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
1. Keterangan dianggap tak bisa gantikan laporan tertulis

Keterangan tersebut dianggap tidak bisa menggantikan laporan tertulis lengkap yang seharusnya menyertakan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan laboratorium. Pernyataan ini muncul karena terdapat keganjilan mencolok dalam keterangan dr Firmansyah.
Apalagi, Indira menyebut, laporan hasil autopsi pertama masih belum diserahkan Polresta Padang atau Polda Sumbar kepada kuasa hukum keluarga Afif.
2. Menuntut agar PDFMI segera menyerahkan seluruh salinan berkas

Tim Advokat Anti Penyiksaan mengeluarkan empat desakan menanggapi rilis hasil ekshumasi tersebut. Pertama, mereka menuntut agar PDFMI segera menyerahkan seluruh salinan berkas pemeriksaan ekshumasi dan hasil autopsi ulang kepada keluarga dan kuasa hukum. Keluarga Afif berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kematian anak mereka.
Kedua, tim juga mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padang menyerahkan salinan berkas pemeriksaan autopsi pertama. Keterbukaan informasi ini dianggap vital untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
3. Pemeriksaan hasil lab harus dijelaskan pada publik

Selanjutnya, tim advokat meminta Polda Sumbar dan PDFMI melaporkan hasil pemeriksaan lab secara lengkap kepada publik. Mereka menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada keluarga korban dan kuasa hukum untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian saksi dan hasil autopsi sebelumnya.
“Polda Sumbar dan Polresta Padang tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana," kata Indira.