Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) bakal melaporkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait pernyataan Presiden dan menteri boleh berkampanye. Timnas AMIN menilai pernyataan itu menjadi bukti Jokowi tak lagi bersikap netral di Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyesalkan pernyataan Jokowi tersebut. Seharusnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjaga kestabilan politik di Tanah Air. 

"Dengan statement secara terang-terangan seperti itu, tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ujar Ari di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (25/1/2024).

Ari menambahkan, sikap netral ASN, TNI, dan Polri, sedang dibutuhkan agar stabilitas politik terjaga. Jika personel TNI dan Polri ikut memihak, risiko kekisruhan pecah terbuka lebar.

"Bagaimana Anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini, tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka bisa menjaga ketertiban sosial di masyarakat," kata dia. 

1. Tim hukum AMIN sudah sampaikan analisa hukum tentang pernyataan Jokowi

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menjelaskan kasus Indra Charismiadji. (IDN Times/Amir Faisol)

Ari mengaku sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Analisa itu sudah disampaikan ke Bawaslu. 

"Nanti, tinggal ditunggu sikap dari KPU dan Bawaslu dalam mengambil sikap seperti apa," kata Ari. 

Ari mencontohkan dalam pembagian bansos yang dilakukan menteri dan Jokowi, tidak bisa dipisahkan kapasitas mereka sebagai pejabat publik. Publik perlu mengetahui secara jelas kapasitas menteri dan Jokowi saat membagikan bantuan tersebut.

"Jadi, demi untuk kestabilan politik, ketenangan kita dalam pemilu ini dan supaya pemilu berjalan dengan damai, maka kami harapkan agar Pak Jokowi memutuskan secara tegas, ia akan mengundurkan diri," tutur dia. 

Sementara, laporan terpisah juga akan disampaikan oleh tim hukum AMIN.

"Kami akan memberikan pendapat dan analisa hukum kami kepada Bawaslu. Silakan untuk Bawaslu sikapi nanti," ujarnya lagi. 

2. Istana berdalih presiden berkampanye sudah tertulis di dalam UU Pemilu

Presiden Jokowi hadir dalam acara penyerahan pesawat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, Istana menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Jokowi soal presiden, menteri, dan kepala daerah, boleh ikut kampanye.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan yang disampaikan Jokowi itu bukan hal baru. Hal itu diatur di dalam UU Pemilu.

"Dalam pandangan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur kampanye pemilu yang boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah serta wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye bila merujuk ke UU, " ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis kemarin. 

Meski begitu, Ari mengakui, ada sejumlah persyaratan agar presiden bisa ikut berkampanye. Salah satunya, harus cuti dari posisinya sebagai presiden. 

"Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Namun, sejumlah pakar hukum tata negara berbendapat pernyataan Jokowi blunder dan melanggar etika. Selain itu, sulit membedakan kunjungan Jokowi ke daerah sebagai presiden atau individu karena masih menggunakan fasilitas negara.

3. KPU sebut bila ingin ikut kampanye maka harus ajukan cuti ke dirinya sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (YouTube/KPU)

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus mengajukan cuti jika ingin berkampanye.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta pada Kamis kemarin. 

Namun, menurut Hasyim yang dilakukan oleh Jokowi dengan menyampaikan pernyataan di Lanud Halim, bukan bagian dari kampanye. Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi tersebut dinilai tidak bermasalah karena hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu. 

"Kalau Beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan gak kampanye," tutur dia.

Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden. Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us