Indonesia Tak Ikut Mau Bayar Fee untuk Lewat Selat Hormuz

- Menlu Sugiono menegaskan Indonesia menolak membayar fee untuk melewati Selat Hormuz karena dianggap melanggar prinsip kebebasan navigasi laut internasional.
- Konferensi internasional yang diikuti Indonesia membahas negosiasi diplomatik agar Selat Hormuz kembali dibuka demi kelancaran jalur perdagangan global.
- Dalam rapat tersebut juga muncul wacana pengawalan kapal dagang oleh militer secara damai sesuai hukum internasional dan kemungkinan mandat PBB.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan Indonesia berada di antara negara yang tak mampu membayar fee jika ingin melewati Selat Hormuz. Hal itu juga sudah dibahas atas inisiatif Inggris dan Prancis.
"Jadi, saya mewakili Bapak Presiden hadir secara online itu daring di rapat tersebut," ujar Sugiono di kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
"Yang intinya, pertama bahwa negara-negara yang ikut di dalam konferensi tersebut menolak segala jenis pemungutan fee atau tol bagi kapal-kapal yang lewat di Hormuz," sambungnya.
1. Fee Selat Hormuz dianggap bertentangan dengan Freedom of Navigation

Sugino mengatakan, pembayaran fee untuk bisa masuk ke Selat Hormuz bertentangan dengan Freedom of Navigation. Sehingga, sejumlah negara menolak membayar.
"Karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikenal dengan freedom of navigation. Selat Hormuz dikuasai Iran, tapi di situ kan ada Oman, ya kan, kemudian ada UAE. Kemudian, karena ya, jadi beberapa contoh ada praktik-praktik tersebut dilakukan di situ," kata dia.
2. Sejumlah negara masih bernegosiasi agar Selat Hormuz bisa dibuka kembali

Sugiono mengatakan, dalam konferensi yang diikutinya, sejumlah negara masih bernegosiasi agar Selat Hormuz bisa dibuka kembali. Sehingga, jalur perdagangan bisa lancar.
"Konferensi ini mengatakan bahwa akan terus mendukung upaya-upaya yang sifatnya diplomatis dan apa namanya, negosiasi politis dalam rangka menyelesaikan ketegangan di situ, di Selat Hormuz," ucap dia.
3. Muncul mekanisme kapal dikawal

Lebih lanjut, Sugiono mengatakan, muncul pembahasan mengenai wacana kapal militer mengawal kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz.
Tak hanya itu, muncul pula wacana pembentukan mekanisme pengawalan kapal secara militer dalam kerangka damai, yang tetap mengacu pada hukum internasional dan kemungkinan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kemudian yang terakhir adalah adanya rencana, tentu saja ini akan disesuaikan dengan hukum internasional yang berlaku ataupun mandat PBB bahkan waktu itu disampaikan, dalam rangka menempatkan apa yang disebut dengan peaceful military protection bagi kapal-kapal yang melalui Selat Hormuz. Jadi itu diwacanakan," jelasnya.


















