Tingkat Kepatuhan LHKPN 2026 96,24 Persen, Legislatif Terendah

- Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun 2026 mencapai 96,24 persen, dengan legislatif terendah 82,21 persen dan yudikatif tertinggi 99,99 persen.
- KPK menilai capaian ini menunjukkan efektivitas LHKPN dalam memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi, serta akan memverifikasi laporan sebelum dipublikasikan di elhkpn.kpk.go.id.
- KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui situs, email, dan call center untuk menjaga konsistensi pelaporan serta memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
Jakarta, IDN Times - Batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 untuk periode 2025 sudah melewati tenggat waktu pada 31 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan seluruh pejabat dalam penyampaian LHKPN kali ini mencapai 96,24 persen.
"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (2/4/2026).
1. Legislatif terendah, yudikatif tertinggi

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor legislatif menjadi yang terendah dengan capaian 82,21 persen. Sedangkan Yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 99,99 persen dan BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen.
"Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," ujarnya.
2. KPK akan lakukan verifikasi

Budi mengatakan, KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," ujarnya.
3. KPK buka layanan bantuan

KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198. KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi.


















