Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tjahjo Kumolo Akan Tindak Tegas ASN yang Ikut Organisasi Terlarang

Almarhum Menpan-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahjo Kumolo akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) ilegal.

“ASN yang nekat pasti akan kena sanksi. Bisa sanksi pemberhentian atau non job dari jabatan atau lain-lain,” kata Tjahyo dikutip dari program Breaking News Metro TV, Kamis (31/12/2020).

1. ASN dilarang terlibat organisasi terlarang

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tjahjo mencontohkan, ormas terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dibekukan seluruh kegiatannya oleh pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, ia juga mengatakan abdi negara dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” ujar Tjahjo.

2. ASN wajib ikut aturan yang telah ditetapkan pemerintah

Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pihaknya akan segera membuat surat edaran mengenai larangan ASN yang terlibat secara aktif dalam ormas terlarang, termasuk menggunakan segala bentuk atributnya.

“Kami akan menyampaikan, akan ada sanksi disiplin, ada aturan yang tidak memperbolehkan. Ini negara hukum, ASN harus tegak lurus apa yang menjadi aturan pemerintah,” tegasnya.

3. Pemerintah secara resmi melarang FPI untuk melakukan kegiatan apapun

Pemerintah secara resmi telah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us