TKN: Rencana Penjegalan Gibran Maju Cawapres Prabowo Gagal

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo- Gibran menegaskan, upaya penjegalan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto lewat penunggangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gagal.
"Alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur. Ternyata, wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Wakil Komandan Hukum dan Advokasi (Echo), Habiburokhman, di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Komandan Echo, Hinca Pandjaitan, memastikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu tetap melenggang ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres, oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," ujar Hinca.
Adapun terkait perkara Nomor 141, menurut Hinca tak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.
"Karena, perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk 2029. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," ujarnya.