Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Akan Ikuti Putusan Pemerintah soal Wacana Polri Dikembalikan Lagi

Personil TNI, POLRI dan unsur pemerintah lainnya yang terlibat dalam pengamanan TPS Pilkada serentak 2024 (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Usulan Polri di bawah TNI disampaikan oleh PDIP
  • TNI hormati usulan, namun menyerahkan keputusan ke pemerintah dan DPR

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto menghormati wacana Polri dikembalikan lagi ke TNI atau dikendalikan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). TNI menyerahkan wacana terkait perubahan struktur lembaga negara kepada pihak yang berwenang yaitu pemerintah dan DPR. 

"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintdah dan DPR. TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," ujar Hariyanto ketika dihubungi, Minggu (1/12/2024). 

Ia menambahkan, TNI akan berpegang pada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi. Sejauh ini, kata Hariyanto, TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. 

"Saat ini koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional," kata dia. 

Usulan agar Polri dikembalikan lagi dan menyatu dengan TNI atau dikendalikan oleh Kemendagri disampaikan oleh PDIP. Hal itu dipicu hasil kekalahan PDIP saat pilkada di sejumlah, termasuk Jawa Tengah. PDIP menuding hal itu bisa terjadi karena adanya pengerahan aparat kepolisian atau parcok (partai cokelat). 

1. SETARA Institute nilai keliru bila mengembalikan Polri di bawah TNI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara korps rapor kenaikan pangkat bagi 26 Perwira Tinggi (Pati), Jum'at (29/11/2024). (dok. Humas Polri)

Sementara, dalam pandangan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, aspirasi untuk mengubah kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana masa Orde Baru dinilai sebagai sebuah gagasan yang keliru. Hal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi. 

Hendardi juga menilai usulan agar Polri berada di bawah kendali Kemendagri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 dan 4.

"Di dalam ketentuan itu, tertulis bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh kepolisian negara RI sebagai kekuatan utama, alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu. 

Hakikat Polri sebagai alat negara, kata dia, kemudian ditafsirkan di dalam UU Polri yaitu berkedudukan di bawah Presiden sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan ke Presiden. 

Hendardi juga mengingatkan pemisahan TNI dan Polri tertuang di dalam TAP MPR nomor VI/MPR/2000. Hal itu, kata Hendardi, merupakan amanat reformasi yang harus dijaga. 

"Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum," tutur dia. 

2. Dorong perbaikan Polri dengan memperkuat Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto melantik Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (IDN Times/Muhammad Ilman Na'fian)

Hendardi mengatakan, alih-alih melakukan reformasi Polri dengan menempatkannya di bawah Kemendagri atau TNI, lebih baik pemerintah memperkuat posisi Kompolnas. 

"Karena menjaga independensi Polri merupakan perintah konstitusi," kata Hendardi. 

Menurut dia, peran Kompolnas sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri diperkuat. Khususnya dalam menjalankan fungsui perlindungan dan pengayoman, keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum. 

Ia juga tak menampik ada aspirasi besar terkait posisi kelembagaan Polri. Hal itu sudah ditulis oleh SETARA dalam desain transformasi Polri. 

Di sisi lain, perbaikan hukum pemilu dan Pilkada juga harus terus dilakukan secara paralel. Baik itu dilakukan oleh otorisasi legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana. 

3. PDIP usulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan kandang banteng telah bergeser dari Jawa Tengah ke DKI Jakarta. IDN Times/Amir Faisol)

Usulan agar Polri direformasi dan ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus. Menurutnya, PDIP bisa kalah pilkada di sejumlah wilayah karena adanya pengerahan aparat dari kepolisian untuk memenangkan paslon tertentu. 

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy ketika memberikan keterangan pers pada 28 November lalu.

Ia berharap, DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

"Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us