TOP 5: Barang Bukti Kematian Arya Daru hingga 3 Jemaah Haji Masih Hilang

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, dan menunjukkan sejumlah barang bukti. Kepolisian juga merilis barang bukti yang ditemukan dalam penyelidikan kasus ini.
Selain kasus kematian Arya Daru, hampir sepanjang Selasa (29/7/2025), pembaca IDN Times menyoroti artikel tiga jemaah haji masih hilang, sejumlah tokoh berbelasungkawa meninggalnya ekonom Kwik Kian Gie, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Megawati hingga Prabowo kirim bunga ke rumah duka Kwik Kian Gie
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengirimkan karangan bunga duka cita untuk mendiang mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
2. PM Anwar Ibrahim akui kenal pengusaha Riza Chalid
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengaku mengenal pengusaha Mohamad Riza Chalid. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan soal kemungkinan permintaan dari pemerintah Indonesia agar Malaysia menyerahkan Riza untuk diperiksa di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
3. 3 Jemaah haji masih hilang di Saudi, Menag ungkap sejumlah kendala
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut ada sejumlah kendala dalam pencarian tiga jemaah haji Indonesia yang masih hilang di Arab Saudi. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
4. Penampakan barang bukti kematian Arya Daru, termasuk lakban kuning
Polda Metro Jaya merilis deretan barang bukti terkait kematian Diplomat Muda, Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP (39). Terlihat ada berbagai barang bukti yang ditunjukkan, mulai dari dua unit laptop DVR Hikvision, satu unit Handphone beberapa SD card V-Gen dan flashdisk, serta kartu akses gerbang dan kamar 105. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
5. Buruh gugat UU Pemilu ke MK, minta hapus parliamentary threshold
Partai Buruh kembali mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selengkapnya baca di tautan berikut ini.