Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Total Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Capai Rp137 Juta

IMG_20250821_100204.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Majelis Hakim PN Bandung memutuskan Dokter Priguna Anugrah Pratama membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta.
  • LPSK mengapresiasi hakim pertimbangkan hak korban, sesuai dengan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
  • Restitusi adalah gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana, bukan sekadar kompensasi finansial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Dokter Priguna Anugrah Pratama, pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membayar restitusi kepada korban dengan total sebesar Rp137 juta.

Hal ini telah sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski sudah ada perjanjian perdamaian dan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.

Berdasarkan penilaian LPSK, ada tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami. Rinciannya adalah korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.

1. LPSK apresiasi hakim pertimbangkan hak korban

IMG_20250821_100206.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik putusan ini dan menilai langkah majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” kata Nurherwati, dikutip Selasa (11/11/2025).

2. Sesuai dengan penerapan UU TPKS

IMG_20250821_100436.jpg
Perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Nurherwati mengatakan, langkah hakim yang mengakomodasi restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK juga menilai putusan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

Keputusan majelis hakim yang mengakomodasi perhitungan restitusi dari LPSK dinilai penting dalam praktik penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang substantif, bukan sekadar tambahan administratif.

3. Restitusi gambaran konkret kerugian yang dialami korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia juga mengatakan, restitusi adalah gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Nurherwati menambahkan, restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi kunci agar keadilan yang mereka dapatkan benar-benar bermakna.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” ujar Nurherwati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

AS Kirim Jet Tempur ke El Salvador untuk Lawan Kartel Narkoba

11 Nov 2025, 23:09 WIBNews