TPPO Modus Magang ke Jerman, KemenPPPA: Kolaborasi Harus Diperkuat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Bareskrim Polri dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa magang ke Jerman secara ilegal.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menjelaskan sebagai koordinator sub gugus tugas pencegahan TPPO, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait dan Kemendikbudristek, serta melakukan kampanye massif untuk melindungi hak pekerja, khususnya dalam program magang, dari kekerasan dan TPPO.
“Pencegahan dan penanganan TPPO harus dilaksanakan secara terpadu secara serius dan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga media, maupun akademisi untuk secara komit melaksanakan berbagai aksi sesuai tugas fungsi dan peran masing-masing dalam pemeberantasan TPPO,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
1. Rentan jadi korban karena kurang paham bahasa dan kontrak

KemenPPPA prihatin terhadap kondisi mahasiswa yang dikirim ke Jerman secara ilegal. Mereka rentan menjadi korban karena kurangnya pemahaman bahasa dan ketidakpahaman terhadap kontrak yang ditandatangani.
Selain itu, para mahasiswa harus membayar biaya talangan yang mengurangi gaji mereka. Para korban juga berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian. Para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
2. Harus pastikan proses rekrutmen dan kontrak kerja yang transparan

Pemerintah telah mengatur magang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pembayaran upah yang tidak sesuai, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali.
Meskipun magang atau bekerja di luar negeri dapat memberikan pengalaman dan upah yang menjanjikan, masyarakat harus memastikan proses rekrutmen dan kontrak kerja dilakukan sesuai prosedur yang transparan untuk mencegah TPPO. Dengan informasi yang tercatat, negara dapat memberikan perlindungan penuh kepada warga negaranya.
3. UPTD PPPA menangani korban kekerasan, termasuk TPPO

Ratna menjelaskan, KemenPPPA memperluas mandat sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, menugaskan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) untuk menangani korban kekerasan, termasuk TPPO. KemenPPPA bekerja sama dengan UPTD PPA dalam memperkuat layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat pusat maupun daerah.
“Kemen PPPA terus berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan termasuk TPPO perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA,” kata dia.
KemenPPPA juga berkomitmen menghapuskan kekerasan, termasuk TPPO, melalui kampanye "Dear to Speak Up" yang mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.