Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Umar Patek Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sudah Berikrar Setia pada NKRI

Umar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Jakarta, IDN Times - Pelaku bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah mendapatkan bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan menyebut, Umar telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk berikrar setia pada NKRI.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).

1. Ada sejumlah syarat agar napi dapat bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.

"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.

2. Umar Patek sudah dapat rekomendasi BNPT dan Densus 88

Napiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Umar Patek disebut telah memenuhi syarat-syarat itu. Bahkan, pembebasan bersyarat ini juga sudah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," jelas Rika.

3. Umar Patek masih harus ikut bimbingan hingga 2030

Umar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Karena masih bebas bersyarat, Umar Patek wajib ikut bimbingan hingga April 2030. Selama bimbingan, masa bebas bersyaratnya bisa saja dicabut kembali.

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelas Rika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us