Undang Mahasiswa, Komisi III Kebut RUU KUHAP di Masa Reses

- Pimpinan DPR restui Komisi III bahas RUU KUHAP meski reses
- RUU KUHAP dikebut pembahasannya di masa reses untuk cepat tuntas
- RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini
- RUU KUHAP ditargetkan disahkan pada 31 Desember 2025
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman menyatakan, pihaknya kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025. Rapat kali ini akan digelar di masa reses.
Pada RDPU nanti, Habiburrahman mengatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa UGM hingga Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Selain itu, pihaknya turut mengundang beberapa orang ahli pidana ternama.
"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," kata dia, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Habiburrahman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus membuka diri menerima masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuannya bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi ingin memperkaya materi RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas.
"Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," kata dia.
1. Pimpinan DPR restui Komisi III bahas RUU KUHAP meski reses

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, RUU KUHAP bakal dikebutbKomisi III meskipun DPR RI ini mulai memasuki masa reses sejak Rabu (28/52025).
Pimpinan DPR merestui Komisi III pembahasan beleid RUU KUHAP di masa reses supaya cepat tuntas mengingat ada dua RUU lain yang antre.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata dia.
2. RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025. Hal ini menyusul berlakunya KUHP yang baru pada Januari 2026.
"Rencananya nih akan disahkan (RUU KUHAP) itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
3. Komisi III DPR bakal akomodir masukan untuk RUU KUHAP

Adapun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menambahkan, pihaknya terus melakukan public hearing dengan Koalisi Masyarakat Sipil hingga sejumlau organisasi guna mengakomodir masukan mereka untuk RUU KUHAP.
"Ya itu kan pembahasan, jadi ada dua tahap dalam pembentukan undang-undang, penyusunan dan pembahasan," kata dia.