Menaker Ida: Bicara Kartini, THR dan Kontroversi Kartu Prakerja 

Wawancara khusus Hari Kartini

Jakarta, IDN Times – “Bekerja pada saat ada COVID-19 ini, dibandingkan dengan sebelumnya, tantangannya lebih besar setelah wabah ini merebak,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, merasakan intensitas kerja yang tinggi sejak bekerja dari rumah (work from home) untuk memenuhi protokol kesehatan di masa pandemik virus corona. “Setiap harinya kalau saya bawaannya deg-degan melulu, karena melihat angka yang lapor tentang pekerja yang dirumahkan, pekerja yang di-PHK,” ujar Ida, saat wawancara khusus “Kartini di Era Pandemik Virus Corona”, 20 April 2020.

Wawancara kami lakukan secara virtual. Ida dari rumah dinasnya. Lebih dari satu bulan menjalani WFH mengaku rajin olahraga, minimal 30 menit naik sepeda di sekitar rumah atau treadmill.

Ida yang lahir di Mojokerto, Jawa Timur, 16 Juli 1969 ini adalah sosok perempuan yang aktif dan dinamis. Dia menjadi anggota DPR RI sejak 1999-2018. Pernah memimpin fraksi PKB di DPR RI, menjadi Ketua Komisi VIII yang mengurusi Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan Zakat.

Ida pernah jadi calon wakil gubernur Jateng itu adalah pendiri dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen. Dia juga menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama.

“Pengalaman masa kecil, yang namanya Kartini itu adalah pakai baju kebaya dan saya ingat waktu saya masih SD pakai baju kebaya dan yang namanya peringatan Hari Kartini itu kalau perempuan pakai kebaya kemudian sedikit jalan-jalan kayak peragawati ya. Saya ingat Mbak Uni, saya pernah jadi juara 1 itu, lomba mirip Kartini, pakai sanggul segala,” ujarnya sambil tertawa berderai.

Menurut Ida, tantangan perempuan Indonesia sekarang dengan tantangan Ibu Kartini pada waktu itu berbeda. “Tapi, masih sangat relevan. Kartini yang masa dulu dengan tantangan yang begitu yang mendobrak kebiasaan budaya patriarki yang cukup kuat, dia itu mampu melakukannya saat itu,” kata Ida.

Saat ini, lanjut dia, konstitusi dan regulasi memberikan ruang yang sama antara laki-laki dan perempuan. “Yang dulunya, di zaman Kartini itu menjadi sesuatu yang impossible sekarang semuanya menjadi possible.

Menurutnya, perempuan adalah pejuang di era pandemik COVID -19.

Tak bisa dielakkan, sore itu pembicaraan kami banyak mengulas soal kontroversi Kartu Prakerja. Posisinya yang strategis sebagai Kemenaker, membuat Ida adalah narasumber yang kompeten ditanyai soal ini.

https://www.youtube.com/embed/Y6PO0n3K2dw

Baca Juga: Jokowi: Kartu Prakerja Diprioritaskan bagi Masyarakat yang Terkena PHK

1. Dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini di mana peran Kemenaker? Kok pengelolaan dipusatkan Menko Perekonomian dan Kantor Staf Presiden, sebagai project management operational (PMO)?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Youtube IDN Times

Kemenaker itu menjadi bagian dari program Kartu Prakerja ini, Mbak. Di tingkat menteri, dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Secara teknis operasionalnya, sudah benar dikatakan oleh Mbak Uni tadi, dikerjakan oleh PMO, yang Mbak Uni sudah tahu ya, Mbak Denni Purbasari sebagai direktur eksekutifnya.

Kemenaker menjadi bagian yang: kesatu, mengidentifikasi calon penerima program. Mereka antara lain pekerja yang di-PHK, pekerja yang dirumahkan, terutama pekerja yang dirumahkan yang tidak dibayar atau dibayar separuh.

Kedua, Kemenaker juga punya platform digital Mbak. Kami punya sistem informasi ketenagakerjaan yang disebut dengan Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan). Sisnaker ini menjadi satu-satunya platform digital pemerintah yang melaksanakan program kartu Prakerja.

Kami sebenarnya punya BLK, Balai Latihan Kerja, baik BLK pemerintah pusat maupun BLK-BLK yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Sebagai pembina pelatihan, kami juga di sistem ini mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan swasta. Jadi Sisnaker adalah satu-satunya platform digital milik pemerintah.

2. Mengapa untuk Kartu Prakerja ini bukan memanfaatkan infrastruktur dan platform yang ada di Kemenaker yang ada di seluruh Indonesia saja? Termasuk yang digital atau yang offline bisa dibuat digital?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja (Ilustrasi pelatihan kerja) Facebook.com/UPTD BLKI Balikpapan

BLK menjadi mitranya Mbak. Memang bukan menjadi satu-satunya. Sebenarnya kalau kita mau melakukan pelatihan vokasi dalam rangka meningkatkan kompetensi maka sebenarnya kompetensi itu didapatkan dari skill, didapatkan dari knowledge, didapatkan dari attitude-nya. Jadi tiga-tiganya itu harus harus didapatkan untuk sampai pada kompetensi tertentu yang ingin kita capai.

Jadi kalau kita ingin kompetensi itu bisa kita raih, maka sebenarnya 70 persen itu praktik, 30 persen itu teori. Jadi sebenarnya memang blended antara online system maupun offline system.

Selama ini, Mbak Uni, Alhamdulilah kalau pelatihan yang diselenggarakan oleh BLK terutama oleh BLK pemerintah pusat, 60-70 persen mereka itu diterima di pasar kerja. Jadi memang kita melatih berdasarkan kebutuhan, berdasarkan demand, berdasarkan kebutuhan dari pasar.

Lembaga BLK-BLK pusat yang dimiliki oleh pemerintah pusat kita sudah bekerja sama dengan industri-industri. Jadi kerja sama dalam modulnya, bisa kerja sama untuk instrukturnya, atau dua-duanya. Bisa jadi selama ini memang efektif sampai 70 persen karena kita sinergikan program pelatihan yang ada di BLK dengan industri.

Baca Juga: Curhat Korban PHK yang Ikut Kartu Prakerja: Mau Online pun Butuh Cash

3. BLK standarnya sudah terbukti, bahkan persentase diterimanya sangat besar, mengapa tidak gunakan BLK? Apakah yang 2000-an penyedia pelatihan di 8 platform digital itu juga sudah memiliki standar seperti yang selama ini ditetapkan oleh Kemenaker?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Yang melakukan kurasi (terhadap mitra platform digital) bukan di Kemenaker, Mbak. Yang melakukan kurasi ada di PMO. Kalau yang yang mendaftar melalui Sisnaker tentu kami yang kurasi. Setelah kami kurasi, baru kemudian kami serahkan kepada PMO untuk dikurasi oleh PMO.

Mbak Uni, ini masalahnya kan di dalam kondisi yang kita harus menerapkan physical distancing, social distancing, jadi pelatihan yang kita rencanakan paling tidak blended online dan offline menjadi tidak relevan untuk kebutuhan sekarang. Pilihannya adalah online itu, meskipun saya sudah sampaikan juga ke temen-temen di PMO, kita berharap 2-3 minggu lagi kondisinya lebih baik lagi. Sehingga, kita bisa melaksanakan pelatihan secara offline, tentu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.

Mbak Uni, yang menerima manfaat program kartu Prakerja ini dan tidak hanya yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, seperti pekerja yang di-PHK atau yang dirumahkan, tapi juga pelaku usaha mikro kecil yang terdampak COVID-19.

Jadi kalau data per hari ini (20/4/2020), ada 2.016. 545 pekerja di sektor formal yang dirumahkan dan yang kena PHK ada 1,5 juta. Ini sektor informal yang mendaftar ke Kemenaker lewat Ketenagakerjaan ya, juga banyak sektor informal yang mendaftar melalui Kementerian Koperasi UKM atau melalui Kementerian Pariwisata. Yang mendaftar melalui kami atau terdaftar sebagai pekerja informal yang terdampak COVID-19 ada 479.697. Jadi total yang ada di kami data nya 2.016.546

4. Kritik publik adalah peserta harus membelanjakan dana Rp1 juta pelatihan per orang, untuk mengakses video yang harganya terlalu mahal dibandingkan pelatihan yang bisa diakses secara gratis di internet. Padahal yang diperlukan, bantuan langsung tunai (BLT) untuk menyambung hidup, sesegera mungkin.

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Ibu Hasanah yang berprofesi sebagai ART di wilayah Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel (ISTIMEWA)

Sebenarnya dana Rp1 juta itu akumulasi ya, dia bisa dapatkan pelatihan itu beberapa kali dan itu batasnya sampai Desember (2020). Bahkan kalau kemudian kondisinya normal bisa mendaftar untuk kegiatan pelatihan yang sifatnya offline. Jadi kalau misalnya hari ini sudah mendaftarkan dan mengambil pelatihan yang nilainya Rp250 ribu, dia masih punya tabungan Rp750 ribu, yang dia bisa pakai untuk apakah nanti online lagi atau nanti jika kondisinya normal untuk pelatihan offline.

Mengapa duit itu tidak dibagikan sebagai BLT?
Saya benar-benar mengerti kebutuhan teman-teman buruh, terutama pekerja yang di PHK atau yang dirumahkan dengan tidak dibayar. Tapi Mbak Uni, maksud dari program kartu Prakerja itu adalah memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Kita memahami kebutuhan sehari-hari untuk survive juga harus dipenuhi oleh pemerintah, tapi juga kebutuhan kita untuk meningkatkan kompetensi itu menjadi bagian penting yang harus dilakukan.

Mbak Uni, kalau lihat data 57 persen pekerja kita itu tingkat pendidikannya SMP ke bawah, bahkan SMP itu SMP kelas 3 ke bawah. Dengan tingkat pendidikan seperti itu maka yang terjadi adalah mereka yang kompetensinya rendah akhirnya produktivitasnya rendah. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita bagaimana meningkatkan kompetensi dan produktivitas itu.

Sebenarnya salah satu upaya kenapa program Kartu Prakerja dilakukan secara masif, karena kita punya tanggungan 57 persen angkatan kerja kita itu adalah tingkat pendidikannya SMP ke bawah. Makanya Mbak Uni, kalau dari data angkatan kerja kita, maka kita lihat misalnya kalau kita ngomong pekerja migran kita, pekerja migran kita itu dengan tingkat pendidikan seperti itu maka yang terjadi adalah mereka yang bekerja pada level yang rendah, Nol Level. Jadi dengan pendidikan seperti itu maka yang banyak di antara teman-teman pekerja migran kita adalah bekerja pada domestic work.

Bagaimana soal kebutuhan dana untuk bayar kontrakan bagi mereka yang di-PHK?

Yang pertama Mbak, di antara yang relaksasi yang diberikan itu adalah penundaan pembayaran listrik yang 450 VA sama 900 VA itu. Sebenernya ya Mbak Uni, kalau kita mau lihat flashback ya, program Kartu Prakerja itu dulu insentifnya kan kecil, jadi lebih besar untuk pelatihannya.

Karena COVID-19 ini, (jadi) dibalik, biaya peningkatan kompetensi kecil dan insentifnya besar. Dan di luar itu pemerintahan juga memperluas penerima program PKH, kemudian juga pemberian bantuan sembako dan lainnya. Ini sebenarnya pemerintah berharap memang tidak ada di antara masyarakat kita terutama yang rentan ini, yang tidak mendapatkan perlindungan dari negara.

Sebenarnya kalau teman-teman pekerja ini adalah teman-teman yang selama ini tidak menerima bantuan sosial karena mereka sebenarnya punya penghasilan tapi karena COVID- 19 penghasilannya berkurang atau bahkan hilang sama sekali, makanya kemudian perubahan dari dari apa namanya dari skema program Kartu Prakerja sebelum dan sesudah COVID ini insentifnya diperbesar

5. Oke, kita balik ke tema Hari Kartini. Apa tantangan perempuan di zaman ini?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Youtube IDN Times

Saya ingin mengembalikan semangat Kartini yang sudah sekian tahun kita dapatkan dalam pelajaran Kartini dari SD. Semakin kesini semangat Kartini itu sudah sangat luar biasa. Sekarang kehidupan sosial masyarakat kita memberikan ruang yang cukup bagi perempuan untuk untuk mengekspresikan seluruh potensinya. Sangat terbuka.

Saya merasakan budaya patriarki itu sudah semakin ke sini semakin berkurang, dan itu menurut saya adalah buah dari perjuangan yang dilakukan oleh Kartini pada masa itu.

6. Di DPR, persentase perempuan meningkat. Di kabinet ada sejumlah menteri perempuan. Makin banyak CEO perempuan. Apakah itu dampaknya signifikan terhadap nasib perempuan di negeri ini? Regulasi yang berpihak ke perempuan dan anak?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja IDN Times/Kemnaker

Kalau mau angka yang ideal, ya minimal di parlemen 30 persen. Kemarin pemilu yang paling rumit sedunia dan akhirat itu, ternyata ternyata angka partisipasi perempuan yang lebih, naik dari 18 dan 20an persen, kan cukup signifikan. Itu sulit Mbak. Saya yakin bahwa 2024 atau 2029 kita semakin dekat dengan angka 30 persen.

Dalam pandangan saya, partai politik juga semakin menyadari bahwa kehadiran, perempuan itu tidak hanya karena kepentingan yang menggugurkan kewajiban peraturan saja tapi memang kenyataannya mereka juga butuh pemikiran perempuan. Partai politik semakin yakin bahwa perempuan lebih bisa melakukan komunikasi dengan konstituen-konstituen partai. Saya ngomong salam PKB saja itu temen-temen perempuan, saya sangat kagum karena kemampuan dia melakukan komunikasi dengan konstituen itu agak beda. Baik gitu.

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan belum disahkan?

Angka 20 persen kan bukan angka 30 persen ya. Jadi memang kita harus berjuang. Saya mengatakan lebih baik kondisinya, tapi bukan berarti sudah ideal. Kalau tercapai 30 persen, kita bisa mempengaruhi kebijakan publik.

Mbak Uni, saya pernah menjadi Ketua Komisi VIII, waktu itu saya menggagas Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender, dan berakhir dengan hanya sampai pada usul inisiatif DPR. Selama 5 tahun kemarin itu tidak berhasil dibahas kembali oleh DPR. Mengapa? Ternyata waktu itu, tahun 2012, dengan jumlah perempuan yang tidak terlalu banyak, mempengaruhi kekuatan kita untuk meyakinkan undang-undang yang dibutuhkan.

Jadi kalau disebut bahwa angka 30 persen angka kritis, itu benar adanya. Dengan 30 persen saya yakin kita bisa mempengaruhi kebijakan. Artinya saya ingin katakan meskipun kita ini sudah berhasil dari tahun ke tahun tapi perjuangan kita belum sepenuhnya dianggap selesai atau mungkin sukses. Kita masih butuh tahapan-tahapan.

Baca Juga: Cara Perempuan-perempuan Ini Bertahan di Tengah Wabah COVID-19

7. Menteri-menteri perempuan di kabinet ini apakah selalu kompak mendukung isu pemberdayaan perempuan?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Alternatif Salam untuk Menghindari COVID-19 yang dipraktikkan Ma'ruf Amin, Sri Mulyani dan Jusuf Kalla(Dok. Staf Wapres RI)

Tidak semua rapat kami selalu bersama-sama. Kalau misalnya, dengan Bu Bintang (Menteri PPPA), saya kan bagian dari koordinasi di Menko Bidang Perekonomian. Bu Bintang ada di Menko PMK. Menteri luar negeri ada di koordinasinya Menkopolhukam. Kemudian Bu Siti Nurbaya ada di Menko Maritim dan Investasi. Menko Marves sering ketemu dengan Menteri Keuangan karena sama-sama dalam koordinasi Menko Perekonomian.

Jadi sebenarnya yang kita bisa jaga adalah semangat kita. Kalau soal gender mainstreaming itu selesai pada diri kita dan mengimplementasikan dalam tugas kita masing-masing. Memang yah itu rapat yang intens itu dalam rapat terbatas sementara itu kan yang intens kalau rapat paripurna itu dalam jumlah yang seluruh menteri yang tidak intens pada isu-isu yang secara global.

Saya percaya bahwa seluruh menteri perempuannya Pak Jokowi memiliki sensitivitas dan gender mainstreaming untuk diimplementasikan dalam kementeriannya. Mungkin yang dibutuhkan berikutnya adalah koordinasi kan. Mengoordinasikan dalam sebuah kebijakan yang umum. Sebenarnya yang paling pengaruhnya cukup besar itu adalah Menteri Keuangan. Dia bendaharanya negara. Jadi saya melihat ibu Sri Mulyani, saya percaya betul beliau memiliki gender mainstreaming, semua muara kegiatan itu ada di beliau, beliau kasirnya, saya percaya beliau akan melakukan itu.

8. Peran Kemenaker dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan kerja bagi karyawan, khususnya yang perempuan agar tidak jadi korban pelecehan seksual, apa?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jadi yang masuk dalam ranah pengawasan itu adalah upaya pencegahannya kemudian penindakannya melalui jalur hukum, melalui jalur pidana dan bisa dilakukan oleh polisi atau PPNS. Persoalannya itu Mbak Uni, para pekerja kita jarang sekali ini melaporkan kasusnya. Saya kira ini yang secara umum, jarang sekali melaporkan.

Saya pahamlah itu membutuhkan effort tersendiri ya pasti malu, yang di samping malu kadang-kadang mereka takut, takut dipecat, takut kehilangan pekerjaan itu. Pada umumnya begitu. Jadi yang kita mintakan kepada pengusaha membuat aturan-aturan pencegahan dan ancaman sanksi jika terjadi pelecehan-pelecehan pada pekerja perempuan.

9. Bagaimana dengan perlindungan buruh migran, apalagi di saat pandemik COVID-19 ini?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja (Foto hanya ilustrasi) Suasana di sebuah taman di daerah Tsing Yi Hong Kong yang dipenuhi pekerja migran asal Indonesia. IDN Times/Faiz Nashrillah

Yang pertama, kita punya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017. UU ini sangat ideal dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh kepada pekerja migran kita mulai dari dalam negeri sampai di luar negeri, sampai kemudian kelak dia ke kembali ke Tanah Airnya. Ini UU yang sangat komprehensif. Salah satu yang paling pokok, yang harus selalu dilakukan penguatannya, bahwa kita dilarang menempatkan pekerja migran dalam posisi mereka tidak memiliki kompetensi bekerja.

Maaf Mbak, sumber masalahnya itu seringkali adalah karena mereka dalam posisi yang tidak kompeten sehingga persoalan berikutnya ikut-ikutan masalah banyak sekali. Sekarang ini di UU No 18/2017 itu hanya pekerja yang memiliki kompetensilah yang boleh ditempatkan ke luar negeri. Nah itu menjadi prasyarat mutlak yang dibuktikan dengan sertifikasi, dan itu sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Sebenarnya Mbak Uni, program Kartu Prakerja di antaranya akan digunakan untuk memberikan pelatihan kepada calon pekerja migran, dengan cara mendapatkan semacam kuota agar di antara penerima manfaat program Kartu Prakerja adalah mereka ini. Pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk menyiapkan mereka dan sekarang ini pelayanan terpadu satu atap itu sebagai pintu bagi rekrutmen calon pekerja migran Indonesia.

Dalam kaitan situasi COVID-19 ini, saya mengeluarkan peraturan menteri menghentikan sementara penempatan pekerja migran keluar negeri. Jadi ini bukan tanpa alasan paling tidak ada 32 ribu pekerja migran kita yang gagal berangkat. Saya kemarin memulangkan 433 orang dan saya datang yang terakhir pemulangan terakhir 110. Saya sebenernya nangis Mbak, kenapa? Mereka sudah 3 bulan, mereka sudah membayangkan akan bekerja di luar negeri, rata-rata mereka menjadi tumpuan bagi keluarganya.

Gimana ya mereka itu bener- bener nangis mendegar kebijakan itu, tapi akhirnya mereka menyadari bahwa pilihan yang terbaik. Saya janjikan kepada mereka kalau kondisinya normal maka kita akan tempatkan kembali. Kondisinya normal dan negara-negara yang tidak melakukan, persoalannya banyak juga negara mereka yang melakukan lockdown. Malaysia lockdown. Memang ada beberapa negara yang menjamin keselamatan dan kesehatan nya, tapi itu hanya beberapa negara. Sementara hampir semua negara, ini yang kena COVID-19 sudah sangat luas, 213 dan negara.

Ketika saya memutuskan untuk menghentikan sementara, saya dengarkan dari semua pihak dan memang pilihan terbaik. Saya masih ingat, 20 Februari saya putuskan. Tanggal 22 karena memang diputuskan, pada waktu itu yang sudah punya visa dia boleh berangkat. Ternyata tanggal 21 atau 22 ada PMI yang baru nyampe di Hongkong, Taiwan atau Hongkong ya? Meninggal karena kena COVID, ternyata positif.

Coba ini nyesek gak, saya mohon pengertian dari temen-temen CPMI, saya mohon pengertian dari temen–temen, saya tahu ini bukan suatu yang gampang, ini suatu yang sulit. Mereka yang sudah mengantungkan dan sudah berharap ada penghasilan baru setelah mereka sampai di luar negeri menjadi tertunda karena kebijakan ini. Saya mohon pengertiannya, alhamdulillah sebagian bisa mengerti kita beri pengertian, rasanya nyesek Mbak Uni.

10. Situasi pandemik, banyak perusahaan kena imbasnya. Kalau perusahaan tidak memberikan THR lantaran pandemik, misalnya perusahaan harus tutup atau bisnis terganggu, itu apakah sebelum mengambil keputusan itu harus izin kemenaker? Bagaimana dengan keringanan iuran BPJS?

Menaker Ida: Bicara Kartini, THR  dan Kontroversi Kartu Prakerja Youtube IDN Times

Yang pertama ingin saya sampaikan dulu, Mbak, perusahaan itu wajib membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah pertanyaanya bila perusahaan tidak mampu membayar THR, apa yang dilakukan? Beberapa waktu yang lalu kita rapat dengan LKS tripartit Nasional. Kita mendiskusikan ini bukan sesuatu yang gampang. Dari sisi teman-teman pekerja, tentu ini adalah hak, dan mereka sudah mengharapkan ini adalah sudah diharapkan digadang-gadang untuk bisa didapatkan karena setiap tahun kan memang mereka dapatkan itu.

Sementara banyak sekali perusahaan yang menyatakan bahwa mereka tidak mampu untuk membayar THR. Ada beberapa hal yang sudah kami coba dekatkan antara kepentingan pengusaha dengan kepentingan teman-teman pekerja atau buruh. Yang pertama, ketidakmampuan tersebut harus dapat dibuktikan dengan laporan keuangan secara transparan kepada pekerja atau buruh atau jika ada serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan tersebut.

Jadi Mba Uni, disini pentingnya membangun dialog. Pengusaha harus secara terbuka menyampaikan kondisi keuangannya kepada teman-teman pekerja atau kepada teman-teman serikat pekerja jika ada serikat pekerjanya. Jadi penanguhan itu harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, yang dilaporkan kepada kementerian ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan.

Jadi ini yang kami ambil Mbak, kami berat tentu apa namanya saya percaya kalau melihat laporan ke belakang karena hampir semua perusahaan itu ikuti aturan ini. Selama ini kalau dalam kondisi tidak ada COVID -19 mereka juga mengikuti aturan ini kewajiban yang harus mereka berikan kepada pekerja atau buruh. Nah sementara kondisi semacam ini tentu bagi teman-teman pekerja apalagi mungkin dirumahkan dengan dibayar separuh misalnya, ini tentu sesuatu yang tidak gampang bagi teman-teman pekerja dan buruh. Jadi saya selalu mengatakan lakukan dialog yang baik, berikan data yang transparan, dibangun keterbukaan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Soal keringanan iuran BPJS ketenagakerjaan, saya juga melakukan dialog dengan teman-teman teman Apindo. Salah satu diantaranya, yang mereka harapkan adanya penundaan,pembayaran iuran BPJS atau mungkin tidak sekadar penundaan, mungkin pembebasan. Hasil sementara kita akan godok terus karena itu akan terkait dengan peraturan pemerintah. Jadi kami sedang godok kembali, me-review kembali peraturan Pemerintah tersebut dan kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung kemungkinan pemberian relaksasi iuran dengan memperhatikan ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Baca Juga: Hadapi Dampak Pandemik, Menaker Ida Ajak Perusahaan Korea Hindari PHK

Di ujung wawancara yang berlangsung satu jam itu, Ida menyoroti pandemik COVID-19 yang berdampak terhadap akselerasi digital, yang hikmahnya positif bagi kaum perempuan.

“Kalau lihat angka BPS tahun 2019, perempuan yang bekerja di sektor industri STEM itu 30 persen kenaikannya, dan ini lebih tinggi dibandingkan dengan di negara ASEAN lainnya,” ujar ibu dua anak itu.

Menurutnya, COVID- 19 ini memaksa orang untuk memanfaatkan komunikasi digital, temasuk dalam bekerja dan berbisnis. Perempuan sangat terbantu.

“Saya terima tawaran segala macam barang di handphone hehe. Saya perhatikan ini meningkat tajam. Bisnis online booming. Problemnya adalah daya beli masyarakat kita yang turun. Tapi artinya saat daya beli turun pun, orang yang memiliki daya beli terpikir juga untuk melakukan transaksi. Saya lihat “LAST ORDER”, wah berartikan laris, kan.” Kata Ida. Pelaku usaha kuliner, mayoritas perempuan.

Kartini di era pandemik virus corona menurut Ida?

“Perempuan-perempuan yang menjadi guru bagi anak-anaknya, perempuan yang menjadi juru masak bagi anaknya, perempuan-perempuan hebat yang menjadi garda terdepan yang melakukan pelayanan di rumah sakit perempuan-perempuan yang saya lihat di TV menginisiasi donasi dari masyarakat untuk diberikan kepada mereka yang positif terpapar COVID-19. Kartini 2020 muncul begitu luar biasa, kita dapati Kartini yang penuh semangat yang penuh optimisme menganggap ini bukan sekadar sebagai ujian tapi ini sebagai ladang untuk berbuat baik ladang untuk memberikan manfaat kepada orang lain,” ujar Ida.

 

Transkripsi oleh Riska Maulida

Baca Juga: Menko Airlangga soal Omnibus Law dan Kartu Prakerja di Era COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya