Hadapi Dampak Pandemik, Menaker Ida Ajak Perusahaan Korea Hindari PHK

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan Korea yang berada di Indonesia untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam menghadapi dampak pandemik Covid-19.
Untuk itu, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan Korea agar mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja/karyawan mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.
“Inti penyelesaian akibat Covid-19 ini adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini, saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat video conference (vicon) bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4).
Vicon dengan Korean Chamber dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan Anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.
1. Dialog dengan teman-teman pekerja, inilah yang dibutuhkan saat pandemik Covid-19

Menaker Ida memberikan apresiasi kepada Ketua Korean Chambers (Kadin Korea di Indonesia) CK Song, yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19 ini.
“Itu yang dibutuhkan, kalau dibangun dialog dengan teman-teman pekerja dalam kondisi seperti ini, teman-teman pekerja akan mengerti kesulitan pengusaha,” kata Ida Fauziyah.
2. Sangat disayangkan banyak perusahaan asing yang tidak berupaya membangun dialog soal upah kerja

Menaker Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena kondisi produksi menurun tetapi tidak berupaya membangun dialog.
“Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog,” katanya.
3. Kemnaker telah menerbitkan SE Menaker terkait perlindungan pekerja/buruh yang memuat dua hal pokok

Menaker Ida juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
SE tersebut memuat dua hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19.
Dubes Korea Kim Chang-Beum menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemik Covid-19. Wujud kerja sama yakni menjadikan negara Indonesia sebagai negara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19.
"Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," kata Dubes Kim.