Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kubu Hasto Protes Salah Ketik 1 Huruf oleh Jaksa KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon perbaikan dakwaan kepada majelis hakim, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR karena ada kesalahan ketik satu huruf. Hal ini sempat diprotes kubu Hasto Kristiyanto.

“Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia, kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengatakan, salah tulis terdapat dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus Hasto. Seharusnya Jaksa menulis KUHAP, namun ditulis KUHP.

Hal ini diprotes oleh kubu Hasto. Pengacaranya, Ronny Talapessy, menilai perbaikan sudah tidak bisa diterima karena dakwaan sudah masuk ke dalam tahap persidangan.

“Karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.

Koordinator Juru Bicara Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah, juga memprotes permintaan perbaikan dakwaan dari jaksa. Meski satu huruf, kata dia, kesalahan itu berpengaruh dengan hak asasi manusia (HAM) Hasto sebagai terdakwa.

“Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,” ujar Febri.

Merespons hal tersebut, Hakim mengatakan, akan mencatat keberatan kubu Hasto. Namun, ia juga mempersilakan Jaksa untuk renvoi.

“Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari PH (penasehat hukum), silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” ujar hakim.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melangar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us