Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Keluar Rutan

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Malamnya, ia langsung keluar dari Rumah Tahanan.

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya guntur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

1. KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menghormati putusan Majelis Hakim. Meskti begitu, Jaksa KPK tetap melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali.

2. Hakim sebut Gazalba tidak terbukti korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Hakim disebut KPK tidak memiliki cukup bukti menerima suap dari Debitur KSP Intidana.

"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan.

3. Jaksa tuntut Gazalba Saleh 11 tahun penjara

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Vonis itu jauh lebih ringan dari Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun bui subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba dinilai telah menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pemberian tuntutan pada hakim agung nonaktif ini sudah berdasarkan hasil pertimbangan dari fakta-fakta persidangan. Adapun persidangan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sejak beberapa pekan kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us