Usai Membela Diri di Kasus Korupsi Bansos, Juliari Dihujat di Medsos

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menuai banyak hujatan di media sosial usai membela diri dalam sidang perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek pada Senin (9/8/2021). Banyak warganet yang tak terima dengan sejumlah pembelaan mantan politikus PDI Perjuangan tersebut.
Hujatan yang dituliskan warganet di media sosial sangat beragam. Hujatan tersebut mulai dari umpatan hingga suntingan foto mantan anggota DPR itu.
Bahkan, kata kunci yang menyebutkan nama Juliari pun sempat menempati daftar trending topic Twitter pada Rabu (11/8/2021).
1. Pegiat antikorupsi tak terima dengan pembelaan Juliari

Pegiat Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), sebelumnya juga tak terima dengan pembelaan yang diutarakan Juliari. Salah satu pembelaan Juliari berbunyi bahwa ia dan keluarganya merasa menderita karena kasus ini sehingga minta divonis bebas.
ICW menilai penderitaan karena kasus korupsi bansos COVID-19 Jabodetabek yang dirasakan Juliari tak sebanding dengan yang dirasakan rakyat. Menurut ICW, rakyat jauh lebih menderita akibat perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial pada 2020 tersebut.
"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemik COVID-19," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Dalam pledoinya, Juliari juga menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri beserta partainya. Menurut ICW, seharusnya Juliari meminta maaf pada rakyat.
"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau Ketua Umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata Kurnia.
2. ICW harap Juliari divonis penjara seumur hidup

ICW pun medesak majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk mengabaikan pembelaan Juliari. Tak hanya itu, ICW berharap hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Juliari.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," kata Kurnia.
3. Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara

Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.