Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usul Pilgub Dihapus, Muhaimin: PKB Siap Ajukan Kajian ke Baleg DPR

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menuturkan, pihaknya siap menyampaikan kajian terkait penghapusan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, ia siap memberikan kajian tersebut ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

"Sedang proses (kajian), tapi sudah hampir kita siap mengusulkan itu. (Ke) Baleg," kata Muhaimin saat ditemui di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

1. Muhaimin berharap pemerintah dan DPR terima kajiannya

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini berharap, dengan adanya kajian panjang dan mendalam tersebut, DPR bersama pemerintah mau mengkaji lebih lanjut usulannya.

"Prosesnya panjang, kajian mendalam. Kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji, lalu konstitusi dipertimbangkan. Sementara kita kajian konstitusi dulu," kata Muhaimin.

2. Jika Pilgub dihapus, DPRD Provinsi otomatis dihapus

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Muhaimin menjelaskan, jika Pilgub dihapus maka jabatan DPRD Provinsi otomatis akan dihapus. Penghapusan DPRD Provinsi itu imbas dari dihapusnya Pilgub. Jika pilkada tingkat provinsi ditiadakan, maka hal yang sama juga berlaku pada DPRD Provinsi.

"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," ujar dia.

3. Istilah gubernur berpotensi diganti

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar berziarah ke makam mantan Ketua DPR Taufik Kiemas di TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (25/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Muhaimin mengatakan, tak menutup kemungkinan nanti istilah gubernur juga dihapus dengan memakai istilah baru. Kemudian secara kedudukan, gubernur bisa levelnya di bawah kementerian langsung, atau pun setara menteri.

"Dia adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri. Atau kalau perlu levelnya menteri," ucap Muhaimin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us