Vaksin Merah Putih Bakal Diproduksi Massal Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Vaksin Merah Putih baru saja mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksin ini merupakan produksi dari kerja sama Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Direktur Utama (Dirut) PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX Sudirman, mengatakan Vaksin Merah Putih ini akan mulai diproduksi massal pada Agustus 2022 mendatang.
"Rencana Agustus nanti masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan vaksin, baik itu primer maupun booster," ujar Fedik di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
1. Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun

Sudirman menjelaskan, kapasitas PT Biotis untuk memproduksi Vaksin Merah Putih sebanyak 240 juta dosis pertahun. Dia berharap, vaksin ini dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan kekebalan tubuh.
"Kapasitas produksi 240 juta dosis pertahun kemudian nanti kami perkirakan permintaan banyak pihak," ucapnya.
2. Vaksin Merah Putih masih lakukan uji klinis tahap satu

Di lokasi yang sama, Ketua tim peneliti vaksin Merah Putih dari Unair, Fedik Abdul Rantam, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan uji klinis tahap satu. Ada 90 orang yang siap untuk disuntik vaksin Merah Putih.
"Volunteer 63 orang dan besok, semoga sudah sampai 90. Satu bulan dilanjutkan fase dua, 500 orang, dan insyaallah April akan menginjak ke fase 3 jika semua hasil imunisasi aman. Itu persyaratan," katanya.
3. MUI keluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Merah Putih. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOMM) MUI, komposisi yang digunakan untuk vaksin Merah Putih tergolong suci.
"Ketentuan umum vaksin COVID-19 produksi Unair dengan nama vaksin Merah Putih dan seterusnya, ketentuan hukum vaksin COVID19 hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (9/2/2022).
Fatwa halal untuk vaksin Merah Putih ini tertuang dalam nomor 8 tahun 2022, tentang vaksin COVID-19 Merah Putih.
Asrorun menjelaskan, MUI menggelar rapat pleno untuk penentuan hukum vaksin Merah Putih pada 7 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, hadir juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan pandangannya.
"Usai peneribitan uji klinis oleh BPOM , MUI menggelar sidang pleno, fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah putih," katanya.