Vaksinasi dan Pasien COVID-19 Berbayar jika Status Kedaruratan Dicabut

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tentang pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, tidak menampik jika nantinya status kedaruratan COVID-19 dicabut maka semua kewajiban pemerintah pusat, termasuk vaksinasi dan layanan untuk pasien COVID-19, diserahkan ke masing-masing individu atau pemerintah daerah.
"Kalau darurat (status) ini dicabut maka semua keadaan-keadaan, termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
1. Pasien COVID-19 sudah tidak ditanggung pemerintah

Dengan demikian, lanjut Syahril, untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 sudah tidak ditanggung pemerintah, atau masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada.
"Termasuk juga walaupun Pak MenkoPMK sudah mengumumkan tentang pembiayaan pasca dicabutnya status kedaruratan tentu saja masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada saat ini, contohnya masuk ke BPJS atau masuk asuransi atau berbayar," katanya.
2. Vaksinasi COVID-19 akan berbayar

Tidak hanya itu, Syahril mengungkapkan, jika nanti status kedaruratan COVID-19 dicabut maka vaksinasi COVID-19 tidak gratis alias berbayar.
"Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian yang dirawat masih gratis semua begitu dicabut status kedaruratan, maka mekanisme pembayaran seperti yang saya sebutkan," katanya.
3. Menkes sudah konsultasi dengan WHO terkait pencabutan status kedaruratan COVID-19

Syahril menjelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah berkonsultasi kepada WHO terkait parameter apa saja yang membuat suatu negara bisa mencabut status kedaruratan, misalnya jumlah kasus COVID-19, angka kematian karena COVID-19, keterisian ICU, dan vaksinasi yang juga sudah terkendali.
"WHO sampaikan kita warning untuk cabut (status kedaruratan) mulai kesiapan negara dalam melakukan surveilans dalam kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium dan genome sequencing jangan sampai tidak siap adanya varian baru," katanya.
"Selain itu juga kesiapan dari hulu ke hilir apabila terjadi kenaikan kasus suatu tempat karena varian baru," imbuh Syahril.