Vonis Pedofilia Eks Kapolres Ngada Jadi Pengingat Aparat Berintegritas

- Fajar juga kena PTDH Selain tuntutan hukum, eks Kapolres Ngada juga divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
- Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkolaborasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT menjadi contoh praktik baik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang proaktif.
- Dorong ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak Arifah berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari kekerasan seksual di semua tingkatan, dan dalam ruang ke
Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia dimulai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara padanya.
Dalam vonis itu, Fajar diputus vonis hukuman, denda, dan restitusi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi langkah ini jadi bentuk keadilan dan komitmen negara lindungi anak di Indonesia.
"Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anak di bawah umur dan kepolisian Internasional. Berkaca pada terungkapnya kasus ini, kerja sama nasional dan internasional perlu ditingkatkan untuk perlindungan anak di dunia nyata maupun digital," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/10/2025).
1. Fajar juga kena PTDH

Selain tuntutan hukum, eks Kapolres Ngada juga divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Hal ini, kata Arifah jadi komitmen institusi dalam menindak anggotanya, yang telah melukai nilai kemanusiaan dan juga etika profesi.
2. Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkolaborasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT menjadi contoh praktik baik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang proaktif. Dalam kasus ini, pihak Kepolisian bergerak dalam bidang pengamanan pelaku dan menjamin proses hukum dan perlindungan dan pendampingan psikososial diberikan oleh UPTD PPA Provinsi NTT dan LPSK.
"Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kejahatan seksual. Kolaborasi ini turut memperkuat upaya pemulihan trauma bagi anak-anak korban," katanya.
3. Dorong ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak

Arifah berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari kekerasan seksual di semua tingkatan, dan dalam ruang kehidupan.
"Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, ataupun negara, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan," katanya.