Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vonis untuk Joko Tjandra Ditentukan 5 April 2021

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Vonis hukuman untuk terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol, Joko Tjandra, bakal ditentukan dua pekan lagi. Hal tersebut diungkapkan hakim ketua, Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

1. Seharusnya nasib Joko Tjandra ditentukan pekan depan

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seharusnya, sidang vonis pada Joko Tjandra diselenggarakan pekan depan. Namun, diundur karena ada sejumlah kegiatan yang harus diikuti majelis hakim.

"Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," kata hakim.

2. Joko Tjandra tak masalah dengan penundaan

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko Tjandra mengaku tak keberatan dengan penundaan sidang vonis. Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukumnya, Djoko Susilo.

"Tidak ada masalah yang mulia," ungkap Djoko.

3. Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, terdakwa kasus pengurusan fatwa MA dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pembaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us