VP Pengadaan ASDP Dipanggil KPK Terkait Akuisisi Jembatan Nusantara

- KPK memanggil VP Pengadaan ASDP, Aman Prananta terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- Staf pengadaan ASDP, Rini Kartika Sari juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
- Kasus ini merugikan negara Rp1,27 triliun dan telah menetapkan sejumlah tersangka yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil VP Pengadaan ASDP, Aman Prananta. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (29/10/2024).
1. Total ada dua saksi yang dipanggil KPK

Berdasarkan informasi, KPK juga memanggil staf pengadaan ASDP, Rini Kartika Sari. Ia juga diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksa dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.