Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli Zon

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi tentang pernyataan Menko Polhukam Wiranto terkait wacananya memasukkan penyebar hoaks terjerat UU Terorisme. Menurut Fadli, pernyataan Wiranto tersebut tidak punya dasar dan 'ngawur'.
1. Fadli nilai keputusan Wiranto tak berdasar

Pernyataan Wiranto yang akan mewacanakan penyebar hoaks terjerat UU Terorisme, Fadli menyebut hal itu tidak mendasar. Ia mengatakan bahwa itu malah akan menciptakan Pemilu yang tidak damai.
"Ini ngawur. Makin hari makin ngawur. Katanya mau ciptakan Pemilu damai, adil, jujur, dan bersih. Tapi lontarannya itu berikan kecemasan orang, bukan rasa aman dan damai. Apa yang dikatakan beda," kata Fadli di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
2. Fadli sebut pernyataan Wiranto bukti kepanikan

Menurut Fadli, wacana tersebut adalah bentuk kepanikan dari kubu petahana. Sehingga, akan menjerat penyebar hoaks di dalam pasal UU Terorisme.
"Saya rasa tidak bisa, itu wujud kepanikan padahal yang ciptakan hoaks paling banyak adalah penguasa. Kalau kata Rocky Gerung maka itu Jokowi, mulai ESEMKA dan lain-lain," terang dia.
3. Mencegah hoaks, Fadli mengaku telah berpijak pada data

Fadli sendiri menjelaskan tentang komitmen kubu Prabowo untuk mencegah penyebaran hoaks. Ia menyampaikan bahwa kubu 02 selalu berbicara dengan data.
"Kami berpijak pada data. Informasi dalam debat aja Jokosi salah, gak ada di negara lain presiden petahana salah. Itu supply datanya sampah kalau sampai 9 item salah," ucapnya.
4. Menyebarkan hoaks menimbulkan ketakutan di masyarakat

Sebelumnya, Wiranto menanggapi isu hoaks yang mengancam warga untuk tidak datang ke TPS. Menurut Wiranto, isu tersebut termasuk hoaks yang meneror masyarakat. Dan ia menerangkan, bahwa menyebarkan hoaks seperti itu di masyarakat termasuk tindakan terorisme. Karena menimbulkan ketakutan.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan non-fisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto, di Jakarta, Rabu (20/3).
"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," sambungnya.