Waduh! Oknum PNS Dishub DKI Jadi Kurir Narkoba

Jakarta, IDN Times – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, buka suara soal penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub DKI yang terlibat kasus jual beli narkoba di Aceh. Oknum PNS berinsial HH itu ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan menjadi kurir.
Menanggapi hal ini, Syafrin mengatakan pihaknya akan memberhentikan HH secara tidak hormat.
“Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
1. Oknum PNS sudah setahun tak masuk kerja

Syafrin mengatakan HH adalah staf dari Suku Dishub Jakarta Selatan. Oknum PNS itu sudah lama tidak pernah masuk kerja.
“Tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk,” kata dia.
2. Wagub DKI buka suara soal sanksinya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan ada sanksi yang tegas untuk HH jika memang terbukti bersalah. Dia akan mengecek kembali kasus ini karena baru saja mendapatkan informasinya.
"Tentu kami akan memberikan sanksi yang tegas dan jelas siapa pun dan apa pun bentuknya ada sanksi yang berlaku dengan ketentuan," kata dia.
3. Dia ditangkap karena miliki sabu 5,30 gram

Dilansir ANTARA, HH (37) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, karena memiliki sabu seberat 5,30 gram. HH adalah warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat ini berada di Banda Aceh.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat (30/4/2021).
4. HH jadi kurir sabu untuk AR

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya, yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh, pada hari yang sama.
AR mendapat tiga paket sabu dari seorang laki-laki melalui HH. Harga sepaket sabu itu Rp3 juta.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

















