Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenag Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Bukan Negara

xxx

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait kasus penipuan calon jemaah umroh  PT First Travel telah memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar diserahkan kepada negara.

Barang-barang yang dirampas negara itu nantinya akan dilelang. Putusan MA ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi merana dan meradang. Kementerian Agama pun angkat bicara.

 

1. Aset PT First Travel merupakan hak para jemaah yang menjadi korban penipuan

First Travel

Dikutip dari Antara, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Ia meminta agar aset PT First Travel dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan.

“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).

2. Zainut meminta agar ada opsi pengembalian tabungan kepada calon jemaah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Zainut menjelaskan, opsi pengembalian tabungan umroh dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah Suci.

“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara,” ujarnya.

3. Jemaah masih bisa melakukan banding di tingkat Kejaksaan Agung

Sidang First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel oleh negara, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.

“Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” tuturnya.

4. MA memutuskan aset PT First Travel dikembalikan ke kas negara

Ilustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us