Wamendagri Harap Partisipasi di Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Meningkat

- Kemendagri terus pantau pelaksanaan pilkada ulang.
- Gubernur, Wakil Gubernur, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, dan Pj Bupati Bangka diminta terus berkoordinasi agar pilkada ulang optimal.
- Pembiayaan pilkada ulang menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang meningkat.
“Menyiapkan partisipasi masyarakat supaya Pilkada Ulang tidak terulang lagi setelah tanggal 27 Agustus nanti. Kita harapkan pelaksanaan tanggal 27 Agustus ini sudah harus kita dapatkan hasil pemilunya, pemimpin daerah, kota dan juga kabupaten,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/6/2025).
1. Kemendagri terus pantau pelaksanaan pilkada ulang

Ribka menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus menjalankan perannya dalam memfasilitasi dan mendampingi pemerintah daerah (pemda) demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Ulang. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab penuh dari Pemda, terutama dalam mendorong partisipasi publik.
“Kami harapkan, ini semua ada partisipasi dari masyarakat. Itu yang paling penting,” imbuhnya.
2. Pj kepala daerah diminta terus berkoordinasi agar pilkada ulang optimal

Lebih lanjut, Ribka meminta jajaran kepala daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, dan Pj Bupati Bangka, untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu guna memastikan pengawasan berjalan optimal. Rapat ini juga bertujuan memperkuat koordinasi pelaksanaan Pilkada Ulang tersebut.
“Untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, jadi kehadiran kami, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah untuk memastikan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
3. Pembiayaan pilkada ulang

Lebih lanjut, Ribka menyebut, salah satu poin penting dalam Rakor adalah kepastian pemenuhan pembiayaan Pilkada Ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut menegaskan, pembiayaan pilkada ulang menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mengungkapkan, Kabupaten Bangka telah 100 persen menyalurkan dukungan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Kabupaten Bangka sudah 100 persen ya, sudah memberikan dukungan APBD untuk KPU, Bawaslu, TNI-Polri. Sedangkan untuk Kota Pangkalpinang, itu tinggal satu tahap. Dalam NPHD-nya itu, sudah ada kesepakatan tiga tahap. Dua tahapnya sudah diselesaikan dan tinggal satu tahap,” imbuh dia.