Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Besok sebagai Tersangka Korupsi

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej besok, Kamis (6/12/2023). Ini kedua kalinya setelah Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
1. Eddy Hiariej diperiksa sebagai tersangka

Ali mengatakan, pemeriksaan kali ini beda dengan sebelumnya. Eddy akan diperiksa dengan status tersangka.
"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
2. KPK berharap Eddy Hiariej kooperatif

KPK berharap ahli hukum pidana itu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangannya diperlukan.
"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nnti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali.
3. Eddy Hiariej jadi tersangka korupsi dan dicegah ke luar negeri

Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada sejumlah pihak lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.
Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.
Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.