KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Jadi Tersangka TPPU

Jakarta, IDN Times - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan telah didakwa menerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," imbuhnya.
1. KPK akan cari buktinya

Meski begitu, KPK tetap berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Ali memastikan bukti yang cukup menjadi modal dalam penyidikan kasus Hasbi Hasan ini.
"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Ali.
2. Hasbi Hasan didakwa terima suap Rp11,2 miliar

Seperti diketahui, Hasbi Hasan didakwa bersama eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap dan gratifikasi. Suap yang diterimas Hasbi mencapai Rp11,2 miliar.
Suap diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengatur perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat. Heryanto berharap agar putusan sesuai dengan keinginannya.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
3. Hasbi Hasan terima gratifikasi Rp630,8 juta

Tak cuma menerima suap, Hasbi Hasan diduga menerima Gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata di sejumlah lokasi. Nilainya mencapai Rp630.844.400
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.