Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wisata Gunung Bromo Siap Buka Kembali, TNBTS Siapkan SOP Khusus  

Kawasan pegunungan Bromo dan Semeru. Instagram.com/bbtntenggersemeru

Malang, IDN Times - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk pembukaan kembali sejumlah wahana wisata. Hal itu membuat beberapa wahana wisata baik alam maupun buatan mulai bergeliat dan mempersiapkan diri guna kembali beroperasi.

Salah satu lokasi yang bersiap kembali buka adalah Gunung Bromo. Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo. Termasuk diantaranya berwisata sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Wisata Gunung Bromo sendiri ditutup sejak 19 Maret 2020 lalu setelah pandemik COVID-19 merebak di Indonesia. 

1. Tengah dirapatkan internal

Saat ini TNBTS memang sedang menggodok beberapa aturan yang bakal dimasukkan dalam SOP kawasan wisata Gunung Bromo. SOP tersebut nantinya bakal menjado acuan bagi para wisatawan yang ingin berwisata di Gunung Bromo dalam masa transisi new normal ini. Hal itu disampaikan oleh Lepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS, Syarif Hidayat. 

"Saat ini kami masih mengadakan rapat internal terkait pengesahan SOP yang bakal diterapjan di kawasan wisata Gunung Bromo nantinya," paparnya, Kamis (25/6). 

2. Tunggu rekomendasi dari Pemda setempat

Ilustrasi Gunung Bromo. pinterest/@gondwana

Selain tengah menggodok SOP wisata Gunung Bromo,TNBTS juga masih menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Seperti diketahui kawasan TNBTS sendiri berada di antara empat kabupaten di Jawa Timur yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Malang. Rekomendasi dari pemda akan tentu bakal menjadi nilai tambah bagi TNBTS. Setelah itu, SOP wisata yang sudah disahkan akan disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk dengan pelaku jasa wisata Gunung Bromo. 


"Kami belum dapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 pemerintah daerah setempat. dukungan surat rekomendasi sangat diperlukan," tambahnya. 

3. Gugus tugas COVID-19

Unsplash/Iswanto Arif

Lebih jauh, Syarif menyebut bahwa yanh memiliki hak untuk mengidentifikasi zonasi pada suatu daerah adalah Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing Pemda setempat. Mereka yang memiliki data serta bisa memetakan daerah mana saja yang sudah masuk kategori zona hijau, merah atau hitam dalam penyebaran kasus COVID-19. Pemetaan tersebut juga berkaitan dengan perkembangan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah. 

"TNBTS tidak punya otoritas untuk hal itu. Gugus Tugas COVID-19 dari masing-masing wilayah yang bisa menentukan," katanya. 

4. Mengacu pada SK Menteri Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Terlepas dari itu, draft SOP pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo yang tengah disiapkan TNBTS tersebut sudah mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19. Tetapi saat ini masih menunggu beberapa kelengkapan lain dari berbagai pihak untuk semakin melengkapi SOP wisata Gunung Bromo. 

"Kami masih menunggu beberapa tambahan dari berbagai pihak untuk melengkapi SOP yang kami siapkan," pungkas Syarif. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us