Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNA Prancis yang Lecehkan 305 Anak Iming-imingi Korban Jadi Model

Konferensi pers kasus pemerkosaan 305 anak di bawah umur (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Total ada 305 anak yang menjadi korban kekejian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65).

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban sebagai model. Setelah ditawari menjadi model, korban dibawa ke hotel dan didandani, barulah setelah itu pelaku menjalankan aksi tersebut.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

1. Pelaku berikan imbalan pada korban anak

Konferensi pers kasus pemerkosaan 305 anak di bawah umur (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Nana mengatakan bahwa pelaku mencari korban di sejumlah mal. Dia juga mencari korban yang merupakan anak jalanan. Pelaku membujuk korban untuk jadi model dan dibawa ke hotel.

Frans mengatakan bahwa dia membayar seluruh anak-anak yang menjadi korbannya. Bayaran yang dia berikan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per satu anak.

"Anak tersebut disetubuhi dengan imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta," ujar Nana.

2. Jika tak mau disetubuhi, pelaku lakukan kekerasan

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, tidak semua anak mau dibayar dan disetubuhi oleh pelaku. Jika ada anak yang menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan dan memaksa.

Korban rata-rata adalah anak-anak yang kerap berkumpul di mal atau anak jalanan. Selain itu, pelaku juga mencari korban selanjutnya dengan memanfaatkan korban sebelumnya.

"Mereka memanfaatkan anak yang pernah disetubuhi untuk bawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut," kata dia.

3. Pelaku diam-diam merekam aksi bejatnya

Konferensi pers kasus pemerkosaan 305 anak di bawah umur (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual pada 30 anak, jumlah ini juga dihitung dari video persetubuhan yang dibuat oleh tersangka. Pelaku merekam aksi bejatnya ini dengan sengaja menyetel dua kamera. 

"Dalam melakukan aksinya tersangka menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam adegan tersebut," ujar Nana.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, laptop, kamera, alat bantu seks, hingga alat kontrasepsi. 

4. Pelaku terancam hukuman kebiri kimia

Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat  dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

5. Hotline kekerasan seksual

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak masih marak terjadi di sekitar kita. Tetapi, banyak pihak yang tidak tahu ke mana harus menginformasikan masalah ini. Saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual, kamu bisa dengan mudah menghubungi hotline berikut ini.

Laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us