Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI Kirim Surat Keberatan Pemanggilan Aktivis KontraS ke Polisi

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya memanggil aktivis KontraS terkait protes di Hotel Fairmont, dengan laporan dari pihak sekuriti yang dinilai janggal.
  • Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai proses pelaporan oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont berlangsung cepat dan aneh, serta menghalangi kebebasan berekspresi.
  • Laporan terhadap tiga aktivis KontraS menggunakan beberapa dasar hukum, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya menerima surat dari Polda Metro Jaya yang meminta datang ke kantor pada Selasa (18/3/2025). Surat pemanggilan itu terkait dengan laporan dari pihak sekuriti Hotel Fairmont yang menilai aksi protes tiga aktivis KontraS pada Sabtu kemarin telah melanggar ketertiban umum.

Mereka memprotes rapat panitia kerja revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam di hotel mewah. 

"Surat itu berisi klarifikasi kepada pihak kami dan kami dipanggil pada Selasa esok," ujar Dimas kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (17/3/2025). 

Ia pun menyebut status tiga aktivis KontraS itu masih belum jelas. Di sisi lain, tiga aktivis KontraS akan dibantu secara hukum oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai pelaporan oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont janggal dan berlangsung cepat. Laporan dibuat pada Sabtu kemarin dan langsung diterima. Sehari sesudahnya sudah datang laporan ke pihak KontraS.

"Yang aneh, sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) sudah datang laporan. Status hukumnya masih belum jelas karena masih dalam penyelidikan. Undangan yang diterima itu berisi permintaan klarifikasi," kata Isnur kepada IDN Times melalui pesan pendek. 

1. YLBHI akan kirim surat keberatan pemanggilan ke Polda Metro Jaya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Isnur mengatakan ada yang janggal dari cara memproses laporan terhadap badan pekerja KontraS. Ia menyebut seharusnya pihak kepolisian tidak boleh memproses. 

"Jadi, ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS. Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu. Sangat tidak layak. Jadi ini ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara," ujar Isnur. 

Ia menambahkan laporan pidana terhadap aktivis KontraS merupakan pembungkaman berekspresi dan menghalangi masyarakat menyampaikan kritik. Bahkan, Isnur menyebutnya sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Ia juga menyebut pihak YLBHI sudah menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara bagi para aktivis KontraS. Isnur mengatakan akan mengirimkan surat keberatan yang berisi keberatan atau penolakan pemanggilan Polda Metro Jaya.

"Jadi, kami langsung membuat surat kuasa bagi teman-teman KontraS," ujarnya.

2. Tiga aktivis KontraS dilaporkan dengan dasar telah lakukan kekerasan ke orang

Aktivis KontraS, Andri Yunus ketika menggeruduk ruang rapat panja revisi UU TNI. (Dokumentasi KontraS)

Sementara, laporan terhadap tiga aktivis KontraS diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Padahal, di hari yang sama, tiga aktivis KontraS itu baru menggeruduk ruang rapat tertutup panja yang membahas revisi UU TNI. 

Laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.

3. Dasco minta KontraS lapor ke polisi usai mendapat teror

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi 1 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyarankan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan teror yang dialami sejumlah pengurus setelah menggeruduk rapat tertutup DPR membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. 
Dasco mengatakan belum bisa berpendapat ihwal perkara dugaan teror yang dialami badan pengurus Kontras. Sebab, dia mengaku tak mengetahui siapa dan pelaku teror tersebut.

"Kalau merasa terganggu laporkan saja ke aparat hukum," ujar Dasco ketika memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (17/3/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us