Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI: Polri Tak Boleh Lakukan Tes Urine Acak kepada Warga

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Polisi terbukti memeras pengunjung DWP harus diproses sesuai hukum pidana
  • Personel Polri yang melanggar aturan internal kepolisian di acara DWP harus ditangkap, diperiksa, dan dibawa ke pengadilan

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, tes urine yang dilakukan secara acak kepada para pengunjung di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah melanggar aturan. Personel Polri, kata Isnur, baru bisa bergerak apabila terjadi dua hal. 

Pertama, ada laporan dari masyarakat soal dugaan penggunaan narkoba. Kedua, bila terjadi tindak kejahatan di depan mata atau disebut tangkap tangan. 

"Pertanyaannya sekarang, kejahatan apa yang dilakukan oleh warga sehingga polisi bisa masuk ke tempat acara? Kalau orang-orang itu tertangkap tangan sedang menghirup sabu-sabu atau mengonsumsi ganja oke lah. Tapi, kan kemarin kenyataannya gak begitu," ujar Isnur ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor YLBHI Salemba, Jakarta Pusat, (23/12/2024). 

"Kemarin kan orang mau nonton konser, kemudian dibawa. Artinya apa? Polisi sejak awal memang sudah berniat memeras. Jadi, penegakan hukum dipakai untuk memeras warganya," kata dia. 

Keluhan soal dugaan pemerasan terhadap para pengunjung DWP pada 13-15 Desember 2024 ramai di media sosial. Bahkan, kolom komentar di akun media sosial DWP dipenuhi kemarahan dan rasa kapok untuk kembali datang ke acara serupa pada 2025. Sebagian besar korban mengaku berasal dari Malaysia. 

1. Personel Polri yang diduga memeras pengunjung DWP sudah melanggar aturan internal

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara korps rapor kenaikan pangkat bagi 26 Perwira Tinggi (Pati), Jum'at (29/11/2024). (dok. Humas Polri)

Isnur mengatakan, personel Polri yang ikut dalam aksi pemerasan terhadap pengunjung DWP telah melanggar aturan internal yang dibuat sendiri oleh kepolisian.

"Ada yang namanya Peraturan Kapolri mengenai penyidikan, ada pula Peraturan Kapolri tentang tindakan kepolisian dan Peraturan Kapolri mengenai dokumentasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Polisi-polisi di acara DWP itu jelas melanggar sendiri aturan internal kepolisian," kata Isnur. 

Ia menegaskan, sudah pasti personel Polri yang diduga terlibat praktik pemerasan turis di DWP melanggar aturan di hukum pidana. Itu sebabnya, kata Isnur, personel Polri yang terbukti melakukan pemerasan kepada pengunjung DWP harus diproses juga sesuai aturan di hukum pidana. 

"Polisi yang diduga melakukan pemerasan itu seharusnya ditangkap, diperiksa, dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman karena dia bagian dari pemerasan," ujar dia. 

2. Warga boleh menolak bila diminta tes urine tiba-tiba

DWP (instagram.com/djakartawarehouseproject)

Isnur juga menekankan warga yang tiba-tiba diminta personel Polri melakukan tes urine, berhak untuk menolak.

"Tanyakan kembali, dia apa perintah dan tugasnya (ditunjukkan dengan surat perintah)," kata Isnur. 

Ia turut menggarisbawahi personel Polri yang diduga aksi pemerasan di acara DWP tidak cukup hanya menjalani pemeriksaan etik.

"Mereka seharusnyaa juga dipidana," tutur dia. 

3. 18 personel Polri telah diamankan untuk diperiksa soal dugaan pemerasan DWP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, dalam akun media sosial @Twt_Rave disebutkan, diduga pemerasan mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau setara Rp32,2 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tak menampik pihaknya sudah mengamankan 18 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengunjung DWP di JIExpo, Jakarta Pusat.

Modus pemerasan yang digunakan dengan mengikuti korban dan meminta mereka melakukan tes urine. Bila tak ingin ditangkap karena disebut mengonsumsi narkoba, maka para pengunjung diminta membayar sejumlah uang kepada personel Polri tersebut. 

"Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," ujar Truno di dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024). 

Propam Polri, kata dia, akan memeriksa lebih lanjut 18 personel Polri yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan itu. Dia menegaskan, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

Tindakan tegas dengan mengamankan anggotanya sendiri, kata Truno, merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum. Itu semua dilakukan dalam rangka meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us