PSI: Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, memastikan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tak akan maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70, yang mengatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon kepala daerah terpilih dilantik. Dengan demikian, Kaesang tersandera aturan tersebut dan tak bisa maju di Pilkada 2024.
Raja Juli mengklaim, Kaesang merupakan sosok yang patuh terhadap konstitusi.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menuturkan, bila dilihat kembali ke belakang, isu Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng yang sering jadi pertanyaan awak media, muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca-keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," imbuh Raja Juli.