Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD

Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pilpres, DPR, DPRD, dan DPD
Ilustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta , IDN Times - Tata cara pencoblosan wajib diketahui jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada Rabu (14/2/2024). Cara mencoblos ini bisa menentukan sah atau tidaknya surat suara yang digunakan, jadi kamu harus dengan benar melakukannya ya.

Setidaknya, ada lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yakni untuk anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  1. 1. Tata cara nyoblos suara suara pemilu 2024

    Warga menunjukkan model surat suara pemilihan presiden saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
    Warga menunjukkan model surat suara pemilihan presiden saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

    Tata cara mencoblos diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Berikut ini tata cara nyoblos surat suara:

    Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden

    1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;

    2. Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

    3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

    4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

    5. Coblos surat suara sesuai jenisnya:
    -Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
    -Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
    -Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
    -Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
    -Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;

    6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

    7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Kemudian pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

  2. 2. Jenis surat suara diatur dalam PKPU

    ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
    ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

    Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta capres dan cawapres.

    Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan ada lima jenis surat suara dan ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai fungsinya.

  3. 3. Mengenal jenis, warna surat suara, dan fungsinya

    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
    IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

    Simak lima jenis surat suara beserta kode warnanya:

    1. Surat suara pilpres
    Jenis surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) ditandai dengan warna abu-abu. Jenis ini digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres.Terdapat beberapa bagian dalam surat suara capres-cawapres, yakni:
    1. Foto pasangan calon
    2. Nama pasangan calon
    3. Nomor urut pasangan calon
    4. Tanda gambar partai politik yang tergabung dalam pengusung pasangan calon

    2. Surat suara warna kuning untuk pileg DPR RI
    Surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) Anggota DPR RI diberi kode warna kuning. Bagian surat itu, meliputi:
    1. Tanda gambar partai politik
    2. Nomor urut partai politik
    3. Nomor urut dan nama calon anggota legislatif

    3. Surat suara berwarna biru untuk DPRD Provinsi
    Lalu, warna biru akan digunakan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.Adapun bagiannya sama dengan surat suara pileg DPR RI.

    4. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota
    Surat suara berwarna hijau digunakan untuk Pileg DPRD Kabupaten/Kota. Bagiannya pun sama dengan surat suara pileg DPR RI dan Provinsi.

    5. Surat suara berwarna merah untuk DPD
    Terakhir, surat suara berwarna merah diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun hanya dua bagian dalam surat suara yakni nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More