Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Dipecat, Jokowi Dilarang Ikut Kegiatan Mengatasnamakan PDIP

Usai Dipecat, Jokowi Dilarang Ikut Kegiatan Mengatasnamakan PDIP
Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) melarang Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Instruksi itu diberikan usai PDIP secara resmi memecat Jokowi.

Pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.

"Melarang saudara tersebut (Jokowi) pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi larangan dalam surat tersebut.

PDIP juga menegaskan, pihaknya sudah tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi.

"Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi surat dalam poin lainnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

Penembakan di Gedung Putih: Trump Aman, Pelaku Tewas

24 Mei 2026, 13:26 WIBNews