Yusril: Ada 5.800 WNI Jadi Narapidana di Malaysia, 82 Dipidana Mati

- Perlu persiapan untuk memulangkan napi
- Lapas di Indonesia sudah penuh
- Tak cuma Malaysia, banyak WNI yang juga ditahan di Arab Saudi
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, saat ini ada 5.800 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 di pidana hukuman mati.
"Ada 5.800 orang warga negara Indonesia yang dipidana di berbagai penjara Malaysia," ujar Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
1. Perlu persiapan untuk memulangkan napi

Yusril mengatakan, persiapan diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia telah melebihi kapasitas. Apabila langsung dipulangkan, maka akan menimbulkan persoalan baru.
"Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu," ujarnya.
2. Lapas di Indonesia sudah penuh

Yusril mengatakan, persiapan diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia telah melebihi kapasitas. Apabila langsung dipulangkan, maka akan menimbulkan persoalan baru.
"Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu," ujarnya.
3. Tak cuma di Malaysia, banyak WNI juga ditahan di Arab Saudi

Selain Malaysia, WNI paling banyak dipenjara di Arab Saudi. Menurut Yusril, pemerintah Saudi juga setuju kapanpun pemerintah Indonesia minta pemulangan narapidana.
"Ada green light untuk mereka, untuk memenuhi permintaan Indonesia melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini," ujarnya.