Alasan Polisi Tak Izinkan Aborsi Anak Korban Pemerkosaan di Jombang

Korban masih berusia 12 tahun

Jombang, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap siswi SD berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur dengan tersangka MA (55) pada bulan Juli 2021 lalu kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, korban yang hamil karena diperkosa oleh tetangganya itu disebut telah mengajukan aborsi namun tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian setempat.

Polres Jombang menyatakan, keputusan tidak diberikannya izin aborsi tersebut atas dasar sejumlah pertimbangan yang kemudian menjadi kesepakatan bersama. Beberapa pertimbangan di antaranya demi kesehatan dan keselamatan anak korban yang saat ini usia kandungannya telah memasuki bulan ke tujuh.

1. Polisi klaim tak ada aborsi atas dasar kesepakatan

Alasan Polisi Tak Izinkan Aborsi Anak Korban Pemerkosaan di JombangIlustrasi Korban Penculikan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menjelaskan pihak kepolisian bukan tanpa alasan tidak memberikan izin aborsi itu. Namun, Teguh menyebut semua itu semata-mata demi kesehatan dan keselamatan korban. Dan itupun bukan hanya dari pihak kepolisian saja,  tapi atas dasar kesepakatan bersama dengan berbagai pihak, termasuk saran dari dokter yang memeriksa kondisi kesehatan korban.

"Jadi itu bukan keputusan polisi, tapi keputusan bersama. Dan yang paling utama kita menjaga kesehatan korban. Coba bayangkan anak (korban) yang masih umur 12 tahun harus diaborsi, orang dewasa saja kalau aborsi sangat membahayakan," kata Teguh kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).

"Coba bayangin kalau diaborsi, ini masih anak-anak, mohon maaf kalau ada kegagalan aborsi, siapa yang menanggungnya? Apakah polisi, atau Pemkab? Jadi ini kita mengutamakan keselamatan," lanjut Teguh.

2. Korban telah diperiksakan kesehatannya di RSUD dr Soetomo 

Alasan Polisi Tak Izinkan Aborsi Anak Korban Pemerkosaan di JombangKasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Teguh melanjutkan, pertimbangan yang diambil hingga adanya keputusan bersama tidak dilakukan aborsi setelah korban dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit dr Soetomo, Surabaya. Saat itu tim RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang terdiri dari dokter ahli kandungan, dokter ahli bius, dokter ahli jiwa anak, dan ahli hukum RSUD Dr. Soetomo Surabaya menyimpulkan bahwa sesuai aturan hukum karena kehamilan dari anak korban lebih dari 40 hari, maka secara hukum tidak boleh diterminasi karena dikhawatirkan terjadi pendarahan pasca salin. Kemudian dikuatkan dengan konseling di Poli Jiwa RSUD Dr. Soetomo Surabaya

"Kesehatan anak yang sudah berumur 1 bulan lebih ssngat membahayakan. Jadi, korban anak ini diperiksakan dulu ke RSUD dr Soetomo, di situ ada beberapa dokter, beberapa kali melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya ada kesimpulan seperti itu (tidak aborsi)," ujarnya.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak Panti, Kuasa Hukum Korban Sayangkan Cuma 7 Tersangka

3. Selama kehamilan hingga melahirkan ditanggung Pemkab Jombang

Alasan Polisi Tak Izinkan Aborsi Anak Korban Pemerkosaan di JombangHalaman Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, ada beberapa langkah yang dihasilkan dalam rapat bersama 19 Juli 2021 lalu. Rapat itu dihadiri perwakilan dari Polres Jombang, Perwakilan dari RSUD Jombang, perwakilan dari Dinas PPA T2P2A, perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan dari WCC  Jombang dan Perwakilan dari LPA.

Di antaranya anak korban setiap satu bulan sekali dirujuk untuk melakukan pemeriksaan kandungan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Kemudian, kata Teguh, keluarga juga sudah menyepakati tidak aborsi dengan berbagai pertimbangan. Lalu selama proses kehamilan, pemeriksaan ditanggung sama Pemkab Jombang dan orangtua (korban) tidak mengeluarkan uang (biaya) sampai dengan proses kelahiran.

"Ketiga kalau orang tua ini tidak menghendaki anak itu, sudah ada pihak yang akan mengadopsi. Hal itu kita sepakati bersama, bukan Polres yang memberikan keputusan tapi kesepakan bersama akhirnya diambilah kesimpulan kehamilan anak ini tidak diaborsi," ujarnya.

Diketahui, kasus pemerkosaan terungkap setelah orangtuan korban melaporkan ke polisi. Pelaku MA (55) adalah tetangga korban. Pelaku memerkosa korban dengan iming-iming uang. Aksi bejat itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

Terakhir, pada April 2021 sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang bermain bersama dengan temannya, kemudian dipanggil oleh tersangka untuk diajak masuk ke dalam rumahnya lalu diperkosa. Setelah kasus pemerkosaan itu berulang terjadi, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. 

Baca Juga: Polres Jombang Limpahkan Berkas Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya