Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 WNI Meninggal akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

2 WNI Meninggal akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Ilustrasi kebakaran. Pexels.com/Jutta Albers
Share Article

Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi adanya dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong pada Rabu (10/4) sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

"KJRI Hong Kong telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan teridentifikasi bahwa dua WNI menjadi korban meninggal, seorang laki-laki dan seorang wanita," demikian keterangan KJRI Hong Kong, dikutip dari Antara pada Jumat (12/4/2024).

1. Total 5 orang meninggal dunia

Ilustrasi kebakaran (pexels.com/Alexander Zvir)
Ilustrasi kebakaran (pexels.com/Alexander Zvir)

Kebakaran terjadi di gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong pada 10 April 2024. Musibah tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dan sekitar 43 orang terluka.

"Kedua korban bekerja di bidang perhotelan di Ritz Carlton Hong Kong," disebutkan dalam keterangan KJRI Hong Kong.

2. Jenazah akan dipulangkan ke Indonesia

Ilustrasi kebakaran rumah. (Dok. Pusdalops BPBA)
Ilustrasi kebakaran rumah. (Dok. Pusdalops BPBA)

Sampai saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi setempat.

KJRI Hong Kong juga telah berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia untuk menyampaikan berita duka ini.

"Saat ini, Kemlu (Kementerian Luar Negeri) dan KJRI Hong Kong sedang memfasilitasi pemulangan jenazah dan memastikan pemenuhan hak-hak para korban WNI," kata pernyataan itu.

3. Layanan panggilan KJRI Hong Kong

Ilustrasi kebakaran. Pexels.com/Jutta Albers
Ilustrasi kebakaran. Pexels.com/Jutta Albers

KJRI Hong Kong menginformasikan, kepada para WNI di Hong Kong yang membutuhkan bantuan darurat dapat menghubungi layanan panggilan KJRI di nomor 52422240 atau 68830466.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman

Related Articles

See More

Air Mata Guru di Sidang MK, Diupah Rp50 Ribu per Bulan Gara-gara MBG

16 Jun 2026, 14:00 WIBNews