Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

70 WNI Divonis Mati di Malaysia, 68 Diubah Jadi Seumur Hidup

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • 70 WNI di Malaysia divonis hukuman mati, namun 68 diubah menjadi penjara seumur hidup setelah reformasi Undang-Undang.
  • Ada sekitar 5 ribu WNI ditahan di Malaysia, terbagi menjadi yang sudah dipenjara dan yang belum diadili.
  • Pemerintah RI dan Malaysia akan membentuk tim gabungan untuk membahas pertukaran narapidana.

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengungkapkan, ada 70 warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Negeri Jiran. Hal itu diungkapkan Saifuddin usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

"Pertama, ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati," ujar Saifuddin di Kemenko Kumham Imipas, Selasa (25/2/2025).

1. Banding 68 napi WNI dikabulkan

Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution (IDN Times/Aryodamar)

Namun, Pemerintah Malaysia baru saja mereformasi Undang-Undang. Sehingga mereka yang sudah divonis mati bisa banding.

"Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan hukuman mati kepada penjara seumur hidup," ujarnya.

2. Ada 5 ribu WNI yang ditahan di Malaysia

Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution (IDN Times/Aryodamar)

Saifuddin mengatakan, di Malaysia ada sekitar lima ribu tahanan yang merupakan WNI. Mereka terbagi dua kelompok, yakni yang sudah dipenjara dan ditahan tapi belum diadili.

"Jadi kedua-dua ini jumlahnya membawa 5 ribuan," ujarnya.

3. Pemerintah RI-Malaysia akan buat tim gabungan

Menko Yusril Ihza Mahendra bersama Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution (IDN Times/Aryodamar)

Pemerintah RI dan Malaysia pun akan membuat tim gabungan. Tim gabungan ini akan membahas lebih lanjut tentang pertukaran narapidana.

"Kami sepakat untuk membentuk satu kelompok kerja atau working group," ujar Yusril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us