8 Jurnalis di Pakistan Dipenjara Seumur Hidup, Kenapa?
- Pengadilan Pakistan vonis penjara seumur hidup delapan jurnalis
- Kerusuhan kekerasan melanda Pakistan pada Mei 2023, ketika pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan menyerang instalasi militer dan properti pemerintah setelah penangkapannya atas dugaan kasus korupsi.
- Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme yang berkaitan dengan kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Mei 2023, setelah penahanan singkat terhadap Imran Khan.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Jumat (2/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup secara in absentia terhadap delapan jurnalis dan komentator media sosial. Putusan ini dijatuhkan atas dakwaan terkait aktivitas daring mereka yang dianggap mendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme yang berkaitan dengan kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi pada Mei 2023, setelah penahanan singkat terhadap Imran Khan. Sidang berlangsung tanpa kehadiran mereka, karena sebagian besar dari para jurnalis dan komentator tersebut diketahui berada di luar negeri.
1. Pengadilan Pakistan vonis penjara seumur hidup delapan jurnalis
Kerusuhan kekerasan melanda Pakistan pada Mei 2023, ketika pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan menyerang instalasi militer dan properti pemerintah setelah penangkapannya atas dugaan kasus korupsi. Sejak saat itu, pemerintah dan militer Pakistan melancarkan tindakan keras terhadap Partai Tehreek-i-Insaf (PTI) pimpinan Khan serta para pendukung dan suara kritisnya. Ratusan orang, termasuk politisi dan aktivis, dijerat dengan undang-undang anti terorisme dan diadili di pengadilan militer atas tuduhan hasutan maupun serangan terhadap institusi negara.
Kasus terhadap delapan jurnalis tersebut didaftarkan di kantor polisi Ramna dan Aabpara, Islamabad. Mereka dituduh melakukan terorisme digital melalui aktivitas daring yang memprovokasi kekerasan selama dan setelah kerusuhan terjadi. Hakim Pengadilan Anti-Terorisme Islamabad, Tahir Abbas Sipra, mengumumkan vonis penjara seumur hidup terhadap para terdakwa setelah sidang yang digelar secara in absentia karena sebagian besar dari mereka berada di luar negeri.
2. Konten daring dari jurnalis dan komentator yang dianggap memicu keresahan publik
Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap delapan jurnalis dan komentator media sosial, termasuk mantan perwira militer yang menjadi YouTuber Adil Raja, Syed Akbar Hussain, jurnalis Wajahat Saeed Khan, Sabir Shakir, dan Shaheen Sehbai, serta komentator Haider Raza Mehdi dan analis Moeed Pirzada. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan mereka termasuk dalam lingkup terorisme berdasarkan undang-undang Pakistan karena konten daring mereka dinilai menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
Seluruh terdakwa tidak hadir dalam sidang karena telah meninggalkan Pakistan untuk menghindari penangkapan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis secara in absentia setelah menilai bahwa materi yang mereka unggah berkontribusi dalam memicu kekerasan terhadap institusi negara.
3. Kecaman internasional karena dianggap lemahkan kebebasan pers
Putusan pengadilan anti-terorisme Pakistan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada delapan jurnalis dan komentator media sosial memicu kecaman luas dari komunitas internasional. Keputusan itu dinilai semakin memperburuk situasi kebebasan pers di negara tersebut, yang kini berada di peringkat ke-152 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2024 menurut Reporters Without Borders (RSF).
Komite Pelindung Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) mengecam keputusan tersebut. CPJ menilai putusan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap liputan kritis yang menyoroti militer dan pemerintah Pakistan. Koordinator Program Asia CPJ, Beh Lih Yi, menyerukan agar pihak berwenang segera menghentikan penyelidikan serta menghentikan praktik intimidasi dan sensor terhadap media di Pakistan.
















