Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Kasus Suap Kemnaker Diperpanjang

- KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri tiga tersangka kasus suap sertifikasi K3 di Kemnaker hingga enam bulan ke depan, efektif sejak 5 Juni 2026.
- Tiga pejabat Kemnaker yang dicegah adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga karena diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer dan terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Masa pencegahan ke luar negeri tiga tersangka kasus suap sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali diperpanjang. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiganya diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan.















