Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Perketat Persebaran Chip AI Global, 120 Negara Terkena Pembatasan  

Ilustrasi chip. (unsplash.com/ Slejven Djurakovic)
Intinya sih...
  • Pemerintah AS mengumumkan aturan baru pembatasan ekspor chip AI ke 18 negara sekutu, dengan tujuan mencegah teknologi jatuh ke tangan musuh dan mempertahankan keunggulan teknologi AI.
  • AS memberikan akses penuh teknologi AI kepada 18 negara sekutu dekatnya, sementara lebih dari 120 negara mendapat pembatasan pembelian chip AI maksimal 50 ribu unit GPU.
  • Aturan baru ini juga membatasi ekspor "model weights" atau parameter AI yang dilatih menggunakan lebih dari 10 pangkat 26 operasi komputasi serta wajib menyimpan minimal 75 persen kapasitas komputasi di AS atau negara-negara sekutu.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan aturan baru pembatasan ekspor chip kecerdasan buatan (AI) pada Senin (13/1/2025). Kebijakan ini membagi negara-negara di dunia menjadi tiga kategori berdasarkan akses mereka terhadap teknologi AI AS.

Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo menyatakan pembatasan ini diperlukan karena keamanan nasional AS terancam seiring perkembangan teknologi AI yang semakin canggih. AS menilai teknologi ini bisa disalahgunakan pihak asing untuk mengembangkan senjata, melakukan serangan siber, dan mengancam keamanan nasional mereka.

AS percaya mereka masih unggul 6 hingga 18 bulan dalam pengembangan AI dibanding negara rival seperti China. Pembatasan ekspor chip AI ini bertujuan mempertahankan keunggulan tersebut serta mencegah teknologi jatuh ke tangan negara yang berisiko mengancam kepentingan AS.

1. Pembagian akses chip AI berdasarkan kategori negara

AS memberikan akses penuh teknologi AI kepada 18 negara sekutu dekatnya, termasuk Inggris, Kanada, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. Negara-negara ini bebas membeli chip AI tanpa batasan jumlah.

Kategori kedua mencakup lebih dari 120 negara yang mendapat pembatasan pembelian chip AI maksimal 50 ribu unit Graphics Processing Unit (GPU). Jumlah ini bisa ditingkatkan hingga 100 ribu unit melalui perjanjian khusus bilateral yang mensyaratkan keselarasan tujuan keamanan teknologi dengan AS. Institusi dapat mengajukan status hukum khusus yang memungkinkan mereka membeli hingga 320 ribu GPU canggih selama dua tahun.

China dan Rusia masuk kategori ketiga sebagai negara yang diembargo. Kedua negara ini dilarang membeli chip AI AS sesuai aturan embargo senjata yang telah berlaku sebelumnya.

"Aturan ini dirancang melindungi teknologi AI paling canggih dan memastikannya tidak jatuh ke tangan musuh, sambil tetap memungkinkan berbagi manfaat secara luas dengan negara-negara mitra," jelas Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo, dilansir Al Jazeera.

Institusi pendidikan dan medis mendapat kelonggaran khusus. Pesanan chip setara 1.700 unit GPU tidak memerlukan izin khusus dan tidak terhitung dalam kuota nasional yang ditetapkan.

2. Aturan pembatasan untuk pusat data

Perusahaan teknologi yang mengoperasikan pusat data AI wajib menyimpan minimal 75 persen kapasitas komputasi mereka di AS atau negara-negara sekutu. Pembatasan ini berlaku bagi seluruh perusahaan global yang menggunakan chip AI produksi AS.

Melansir NYT,  setiap perusahaan tersebut hanya boleh menempatkan maksimal 7 persen kapasitas komputasi di satu negara nonsekutu. Aturan ini mencegah konsentrasi kekuatan komputasi AI di kawasan tertentu seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Aturan baru ini disebut tidak akan menghambat rencana ekspansi pusat data berbasis AI dari perusahaan cloud computing terkemuka. Hal ini dikarenakan adanya pengecualian khusus bagi perusahaan seperti Amazon dan Google yang membutuhkan klaster chip AI canggih dalam jumlah besar

Aturan ini juga membatasi ekspor "model weights" atau parameter AI yang dilatih menggunakan lebih dari 10 pangkat 26 operasi komputasi. Pembatasan ini mencakup model AI tertutup yang dikembangkan menggunakan chip produksi AS.

Brad Smith, Presiden Microsoft, menyatakan dukungannya terhadap aturan baru ini.

"Kami yakin bisa memenuhi standar keamanan tinggi dalam aturan ini dan memenuhi kebutuhan teknologi negara serta pelanggan di seluruh dunia yang mengandalkan kami," ujarnya, dilansir AP.

3. Nvidia, China dan Uni Eropa kritik kebijakan chip AS

Industri teknologi AS mengkritik keras penerapan aturan yang dinilai terlalu terburu-buru. Asosiasi Industri Semikonduktor (SIA) menyayangkan kebijakan besar ini dikeluarkan menjelang transisi kepemimpinan presiden AS.

Perusahaan chip terkemuka Nvidia memperingatkan aturan ini akan membatasi akses chip untuk gaming dan pusat data di 120 negara. Mereka khawatir pembatasan ini justru melemahkan daya saing AS secara global.

"Meski dibalut kedok kebijakan anti-China, aturan ini tidak akan meningkatkan keamanan AS sama sekali. Aturan baru ini justru akan mengontrol teknologi di seluruh dunia, termasuk teknologi yang sudah tersedia luas di PC gaming dan perangkat keras konsumen," tutur Wakil Presiden Urusan Eksternal Nvidia, Ned Finkle.

Uni Eropa turut menyuarakan keberatan karena beberapa negara anggotanya masuk dalam kategori pembatasan. Mereka menilai pembatasan ini tidak adil mengingat negara-negara Uni Eropa adalah mitra dagang dekat AS.

China bereaksi keras terhadap kebijakan ini. Kementerian Perdagangan China mengancam mengambil tindakan balasan demi melindungi kepentingan nasionalnya.

Aturan ini akan memasuki masa komentar publik selama 120 hari sebelum diterapkan sepenuhnya. Pelaksanaan final kebijakan ini akan jatuh pada masa pemerintahan Donald Trump yang akan dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us